Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Menguntungkan Pengusaha dan Merusak Lingkungan(?)

3 Oktober 2019   13:24 Diperbarui: 3 Oktober 2019   14:14 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tirto.id

Aturan Yang Menguntungkan Pengusaha

PEMBAHASAN revisi sejumlah undang-undang pada akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 mengundang kontroversi. para aktivis lingkungan menilai sebagian pasal yang diubah dalam undang-undang menguntungkan pengusaha dan merusak lingkungan

RUU Mineral dan Batu Bara

Komisi Energi DPR RI

  • Penghilangan batas wilayah untuk izin pertambangan khusus
  • Membuka ruang rente baru dalam bentuk surat izin penambangan batuan untuk membolehkan pengusaha menambang sungai maksimal 100 hektar
  • Hak pengusaan lahan diperpanjang
  • Pasal pidana penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dihilangkan
  • memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang
  • membuka peluang lubang tambang boleh dijadikan irigasi dan tempat wisata

RUU Pertanahan

Komisi Agraria DPR RI

  • Mengembalikan praktik domein verklaring (Tanah yang tidak) bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi tanah milik negara
  • Hal ulayat dapan dibebani hak
  • Kriminalisasi terhadap upaya memperjuangkan hak atas tanah

RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Komisi pertanian DPR RI

  • Petani kecil yang mengumpulkan benih diharuskan melapor kepada pemerintah daerah dan pusat
  • Keleluasaan kepada korporasi besar untuk melepas dan menjual benih GMO (Genetically modified organism)
  • Petani yang secara mandiri melakukan penyilangan dan menghasilkan benih unggul hanya boleh memakai sendiri atau terbatas satu kelompok.

RUU Sumber Daya Air

Komisi Infrastruktur

  • Memberikan jalan bagi pengusaha untuk melakukan privatisasi air
  • tidak ada tinjauan pada konsesi yang ada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun