Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Menguntungkan Pengusaha dan Merusak Lingkungan(?)

3 Oktober 2019   13:24 Diperbarui: 3 Oktober 2019   14:14 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tirto.id

RUU Perkelapasawitan

Komisi Pertanian DPR

  • Mengatur kriminalisasi berlebihan (misalnya petani yang tidak mengurus kebun)
  • Pemutihan terhadap keterlanjuran penggunaan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit
  • Subsidi banyak diatur untuk usaha skala besar ketimbang petani pekebun sawit

RUU Perkoperasian

Komisi Koperasi DPR

  • Memperkecil peran koperasi. Pemerintah hanya mengakui koperasi sebagai badan hukum penerima penyisihan laba BUMN dan BUMD
  • Koperasi hanya dilihat sebagai penerima kredit dari perbankan
  • Koperasi diharuskan membayar iuran kepada dewan koperasi Indonesia (Dekopin). Peraturan ini bermasalah karena Dekopin mendapat pendanaan dari APBN dan APBD

Sumber Koran Tempo Edisi Kamis,3 Oktober 2019 Hal 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun