Komisi Pertanian DPR
- Mengatur kriminalisasi berlebihan (misalnya petani yang tidak mengurus kebun)
- Pemutihan terhadap keterlanjuran penggunaan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit
- Subsidi banyak diatur untuk usaha skala besar ketimbang petani pekebun sawit
RUU Perkoperasian
Komisi Koperasi DPR
- Memperkecil peran koperasi. Pemerintah hanya mengakui koperasi sebagai badan hukum penerima penyisihan laba BUMN dan BUMD
- Koperasi hanya dilihat sebagai penerima kredit dari perbankan
- Koperasi diharuskan membayar iuran kepada dewan koperasi Indonesia (Dekopin). Peraturan ini bermasalah karena Dekopin mendapat pendanaan dari APBN dan APBD
Sumber Koran Tempo Edisi Kamis,3 Oktober 2019 Hal 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!