Aturan Yang Menguntungkan Pengusaha
PEMBAHASAN revisi sejumlah undang-undang pada akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 mengundang kontroversi. para aktivis lingkungan menilai sebagian pasal yang diubah dalam undang-undang menguntungkan pengusaha dan merusak lingkungan
Komisi Energi DPR RI
- Penghilangan batas wilayah untuk izin pertambangan khusus
- Membuka ruang rente baru dalam bentuk surat izin penambangan batuan untuk membolehkan pengusaha menambang sungai maksimal 100 hektar
- Hak pengusaan lahan diperpanjang
- Pasal pidana penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dihilangkan
- memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang
- membuka peluang lubang tambang boleh dijadikan irigasi dan tempat wisata
Komisi Agraria DPR RI
- Mengembalikan praktik domein verklaring (Tanah yang tidak) bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi tanah milik negara
- Hal ulayat dapan dibebani hak
- Kriminalisasi terhadap upaya memperjuangkan hak atas tanah
RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Komisi pertanian DPR RI
- Petani kecil yang mengumpulkan benih diharuskan melapor kepada pemerintah daerah dan pusat
- Keleluasaan kepada korporasi besar untuk melepas dan menjual benih GMO (Genetically modified organism)
- Petani yang secara mandiri melakukan penyilangan dan menghasilkan benih unggul hanya boleh memakai sendiri atau terbatas satu kelompok.
RUU Sumber Daya Air
Komisi Infrastruktur
- Memberikan jalan bagi pengusaha untuk melakukan privatisasi air
- tidak ada tinjauan pada konsesi yang ada
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!