Aturan Yang Menguntungkan Pengusaha
PEMBAHASAN revisi sejumlah undang-undang pada akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 mengundang kontroversi. para aktivis lingkungan menilai sebagian pasal yang diubah dalam undang-undang menguntungkan pengusaha dan merusak lingkungan
Komisi Energi DPR RI
- Penghilangan batas wilayah untuk izin pertambangan khusus
- Membuka ruang rente baru dalam bentuk surat izin penambangan batuan untuk membolehkan pengusaha menambang sungai maksimal 100 hektar
- Hak pengusaan lahan diperpanjang
- Pasal pidana penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dihilangkan
- memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang
- membuka peluang lubang tambang boleh dijadikan irigasi dan tempat wisata
Komisi Agraria DPR RI
- Mengembalikan praktik domein verklaring (Tanah yang tidak) bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi tanah milik negara
- Hal ulayat dapan dibebani hak
- Kriminalisasi terhadap upaya memperjuangkan hak atas tanah
RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Komisi pertanian DPR RI
- Petani kecil yang mengumpulkan benih diharuskan melapor kepada pemerintah daerah dan pusat
- Keleluasaan kepada korporasi besar untuk melepas dan menjual benih GMO (Genetically modified organism)
- Petani yang secara mandiri melakukan penyilangan dan menghasilkan benih unggul hanya boleh memakai sendiri atau terbatas satu kelompok.
RUU Sumber Daya Air
Komisi Infrastruktur
- Memberikan jalan bagi pengusaha untuk melakukan privatisasi air
- tidak ada tinjauan pada konsesi yang ada
Komisi Pertanian DPR
- Mengatur kriminalisasi berlebihan (misalnya petani yang tidak mengurus kebun)
- Pemutihan terhadap keterlanjuran penggunaan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit
- Subsidi banyak diatur untuk usaha skala besar ketimbang petani pekebun sawit
RUU Perkoperasian
Komisi Koperasi DPR
- Memperkecil peran koperasi. Pemerintah hanya mengakui koperasi sebagai badan hukum penerima penyisihan laba BUMN dan BUMD
- Koperasi hanya dilihat sebagai penerima kredit dari perbankan
- Koperasi diharuskan membayar iuran kepada dewan koperasi Indonesia (Dekopin). Peraturan ini bermasalah karena Dekopin mendapat pendanaan dari APBN dan APBD
Sumber Koran Tempo Edisi Kamis,3 Oktober 2019 Hal 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H