Jihad Legislasi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai salah satu partai di Indonesia yang mayoritas pemilihnya kaum petani tentu memiliki beban moral untuk senantiasa memperjuangkan harkat dan martabat mereka. Makanya tidak heran bila di parlemen PKB selalu lantang bicara keberpihakan terhadap petani di parlemen.
Sebagai partai yang menjungjung tinggi nilai-nilai tradisi kearipan lokal yang baik, PKB dikenal mendukung menerapkan program berbasis ilmu pengetahuan mutakhir, modernisasi alat sistem pertanian contohnya, tetapi tetap menjungjung tinggi budaya atau kealifan lokal dalam sistem pertanian pangan lokal.
Akhir-akhir ini, PKB baru saja mengawal RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan di Komisi IV yang akan segera disahkan DPR. Ikhtiar ini salah satu komitmen PKB supaya kebutuhan pangan diproduksi sendiri ditingkat lokal, daerah dan nasional sehingga ia memberi insentif bagi produsen pangan, petani itu sendiri. Endingnya tentu mengurangi ketergantungan kepada negara lain dalam pemenuhan pangan dalam negeri.
Dalam kontek jihad legislasi yang lainya, sebagai inisiator lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PKB bertanggungjawab terhadap implementasinya, karena secara konten PKB tentu sangat memahami daftar inventarisasi masalahnya dari A sampai Z dalam proses lahirnya UU itu.
Wajar bila pada era Jokowi-JK kader PKB menduduki jabatan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi karena ia sebagai inisiator UU Desa dan pembentukan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi adalah konsekwensinya.
Dengan demikian, PKB melalui menteri Eko Sandjojo mengetahui detail tentang pelaksanaan transfer dana Desa yang telah terlaksana sejak Tahun 2015 dengan total anggaran sampai tahun 2018 mencapai Rp. 187,65 T. tidak berlebihan kiranya bila PKB tentu paling paham memotret seluk beluk desa beserta potensi ekonominya, pertanian didalamnya.
Selanjutnya, pertanggunjawaban PKB atas implementasi UU Desa telah dipenuhi juga melalui kewenangan menteri Desa, PDT dan transmigrasi atas pelaksanaan rekrutmen pendamping desa yang kini berjumlah 37.934. Melalui tugas dan fungsi mereka, pak Eko Sandjojo bisa lebih tajam memotret desa dengan sebareg masalahnya untuk kemudian dilaporkan ke Presiden dan Gus Muhaimin sebagai Ketum PKB.
Pertanggungjawaban PKB selanjutnya atas implementasi UU Desa melalui kebijakan Menteri Desa, PDT dan transmigrasi adalah mengawal pembentukan dan pengembangan BUM Desa yang kini  mencapai 39.149 BUM Desa. Artinya, PKB paling faham bagaimana menguatkan ekonomi desa termasuk melalui pengembangan potensi pertanian dari hulu hingga hilirnya.
Jihad PKB dalam isu desa selama ini boleh dibilang khatam, karena mulai dari inisiasi UU Desa, menempatkan kadernya di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi hingga melahirkan kebijakan yang dicurahkan untuk kemajuan masyarakat desa.
Berbeda halnya pada isu pertanian, karena PKB bukan "pengampu" Kementerian Pertanian jihadnya terhenti dilevel legislasi meski selalu menjadi garda terdepan dan bicara lantang untuk keberpihakan terhadap petani di DPR.