Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UU Antiterorisme, Ikhtiar Merawat Keutuhan NKRI

25 Mei 2018   15:39 Diperbarui: 26 Mei 2018   12:23 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tok, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan hari ini 25 Mei 2018 oleh DPR RI.

Peristiwa ini tentu menjadi lembaran baru bagi sejarah bangsa Indonesia dalam kerangka menjaga keutuhannya. Apalagi hari ini merupakan hari ke-9 Ramadhan 1439 H yang bertepatan dengan peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 9 Ramadhan 1364 H atau 17 Agustus 1945.

RUU yang pembahasannya sempat mandeg sebagai akibat belum ada titik temunya terkait definisi terorisme. Akhirnya perdebatan antara pemerintah dan DPR terkait definisi terorisme ini bertemu pada satu kesepakatan menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Adapun definisi itu berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Definisi terorisme yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 seolah menjadi sumbu utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru-baru ini kembali terjadi melalui teror bom bunuh diri yang menimbulkan korban tak sedikit.

Selanjutnya, dalam pasal 6 terkait sanksi dijelaskan: setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut tehadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan penjara apaling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Dalam konteks ini, terang benderang bahwa siapa pun orang yang melawan atas ketentuan hukum pasal itu terkena ancaman pidana. Terlebih ia menyebar faham atau ideologi, politik  yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kejadian kekerasan dengan bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo diharapkan menjadi yang terkahir. Sungguh pilu memang, ketika pelaku kejadian itu melibatkan anggota keluarga lengkap mulai dari ayah, ibu hingga anak-anaknya.

Yang miris, ternyata pelaku bom bunuh diri mendapatkan trik atau cara pembuatan dan merakit bomnya mereka dapatkan melalui internet. Artinya, siapapun yang bisa mengakses internet memiliki potensi terpapat idiolegi teror.

Bagi penulis, disahkannya UU Antiterorisme ini menjadi angin segar bagi negara untuk menutup dan memotong sel-sel teroris yang rupanya tak henti penyebarannya. Selain menebar ketakutan, tindakan teror juga memunculkan citra negatif bagi Islam seantero jagat ini.

Foto Pribadi
Foto Pribadi
Karakter Terorisme

Menurut KH. As'ad Said Ali mantan pejabat Badan Intelejen Negara (BIN dan pakar terorisme), karakter terorisme bisa dipelajari diantaranya melalui Summary AD/ART salah satu organisasi terorisme, yakni Al-Jama'ah Al-Islamiyah (JI).

Al Jama'ah Al Islamiyyah ini memiliki azas Al Quran dan As Sunnah sesuai pemahama salafush sholih. Dimana tujuan dan sasaran organisasi ini adalah mewujudkan tegakkan Daulah Islamiyah sebagai basis menuju terwujudnya kembali Khilaafah Alaa Minhajin Nubuwwah.

Untuk mencapai sasaran itu, JI melakukan segala upaya diantaranya melalui: dakwah, tarbiyyah, amal, hijrah dan jihad fisabilillah. Jamaah ini dipimpin oleh seorang Amir yang dibantu majelis Qiyadah, Majelis Syuroh, Majelis Fatwa dan Majelis Hisbah. Majelis Qiyadah terdiri dari Majelis Qiyadah Markaziyah, Majelis Qiyadah Manthiqiyah, Majelis Qiyadah Wakalah

Terkiat Amir, ia sendiri bertugas, antara lain: menerima mubaaya'ah anggota, mengangkat dan memberhentikan pejabat, menyelenggarakan musyawaroh, mengutip infaq, memberi sangsi dan menyelenggarakan hubungan dengan pihak lain.

Dalam melakukan rekrutmen keanggotaan, JI menerapkan persyaratan diantaranya: beragama Islam, memiliki aqidah salafush-shalih dan melaksanakan ibadah dengan bersih, paham ajaran Allah dan Rasul tentang jama'ah, paham dan menerima ushulul manhaj, bermubaaya'ah dengan Amir Jamaah baik secara langsung atau melalui surat atau kepada orang yang ditunjuk, Akil Baligh, mengikuti tahapan tamhiz (penyaringan).

Selanjutnya, seseorang yang sudah dinyatakan lulus menjadi anggota melalui tahapan penyaringan memiliki kewajiban, antara lain: As-sam'u wath-thoo'ah kepada Amir, minta ijin kepada Amir dan atau mas'ulnya masing-masing bagi yang bertugas dalam urusan jama'ah, membela dan melindungi Amir, membela dan melindungi Anggota.

Dalam mendirikan daulah (kelompok sosial yang mentap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan) sebagaimana tujuan organisasinya, JI melakukan serangkaian persiapan-persiapan, yakni: Takwinul Jama'ah, Takwinul Quwwah, dan Istikh damul Quwaah. 

Pertama, Takwinul Jama'ah. Aktifitas yang dilakukan dalam tahap ini diantaranya: Pembentukan Qiyadah Rasyidah, Pembentukan Qiyadah Shalabah, Melaksanakan Tandhim Sirri, Pembinaan iman as-samu wath thaatu, Amar ma'ruf nahi mungkar, dan Hisbah.

Kedua, Takwinul Quwwah, aktifitas yang dilakukan dalam tahapan ini, antara lain: Tarbiyah, Da'wah, Pembinaan Hijrah, Pembinaan Jihad, Tajnid, Pembinaan Qa-idah Amaniah (basis yang aman dari kekuasaan musuh sebagai markas yang kokoh dan sebagai Darul Hijrah), Pembinaan teritorial, Pembinaan teritorial, Pendidikan dan latihan, Tamwil, Jasus, dan Tansiq bainal jama'at.

Ketiga, Istikh damul Quwaah. Dalam tahapan ini, kegiatan yang dilakukan diantaranya: Da'wah (Indzar) dan Jihad Musallah, yakni jihad dengan mempersenjatai diri sendiri dengan senjata yang mendukung semua perjuangannya.

Lanjut pada tahap penegakkan daulah. Pertama yang dilakukan adalah Takwinul Daulah melalui: Tandhim, Tajnid, Jihad, Tahkim, Tamwil, Pembinaan Masyarakat Islam, dan Tarbiyah. Kedua adalah Tatsbitud Daulah dan yang terkahir Tansiq bainad-duwal.

Ikhtiar Pencegahan

Bila membaca istilah-istilah yang diterapkan dalam organisasi teroris seperti JI sungguh bagi kita banyak yang asing. Boleh jadi inilah yang membuat mereka gerakannya tertutup, hanya orang yang terapar cuci otak mereka saja yang mengerti istilah-istilah itu.

Terkait pencegahan yang dilakukan negara yang dipayungi oleh UU Antiterorisme yang baru saja disahkan ini dituangkan dalam BAB VIIA pasal 43A ayat 3 diantaranya melalui: kesiapsiagaan, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Pertama, kesiapsiagaan. Yang dimaksud kesiapsiagaan dalam UU dituangkan dalam bagian kedua pasal 43B ini adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.

Kedua, kontra radikalisasi. Dalam bagian ketiga pasal 43C dijelaskan: kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksud untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Ketiga, Deradikalisasi. Bagian keempat pasal 43D UU ini berbunyi: deradikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.

Terkait dengan poin ketiga, bahwa deradikalisasi yang dilakukan menurut UU ini dilakukan kepada: tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Adapun deradikalisasi terhadap orang yang dimaksud adalah melalui tahapan: identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. Sementara itu, metode yang diterapkan diantaranya: pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan.

Yang menarik dari UU ini penulis kira terkait kelembagaan. Dalam BAB VIIB UU ini, terkait kelembagaan pemerintah meberikan kewenangan penuh terhadap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kewenangan yang dimaksud adalah BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijkan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Terkait posisi tentara, dalam bagian kedua pasal 43I dijelaskan bahwa tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

'Ala kulli hal, disahkannya UU Antiterorisme ini merupakan jalan baru yang harus ditempuh sekaligus payung hukum negara dalam ikhtiar menjaga keutuhan negeri ini dari segala rongrongan, khususnya tindakan terorisme.

Penulis kita, semua dari kita tidak ingin kedamaian dan keutuhan negeri ini terkoyak oleh faham ideologi yang sesungguhnya sangat jauh dari ajaran Islam tuntunan Nabi Muhammad SAW sebagai panutan. Yang jelas, prilaku terorisme tidak ada kaitan dengan jihad dalam Islam.

*) Penulis adalah peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun