'Ala kulli hal, disahkannya UU Antiterorisme ini merupakan jalan baru yang harus ditempuh sekaligus payung hukum negara dalam ikhtiar menjaga keutuhan negeri ini dari segala rongrongan, khususnya tindakan terorisme.
Penulis kita, semua dari kita tidak ingin kedamaian dan keutuhan negeri ini terkoyak oleh faham ideologi yang sesungguhnya sangat jauh dari ajaran Islam tuntunan Nabi Muhammad SAW sebagai panutan. Yang jelas, prilaku terorisme tidak ada kaitan dengan jihad dalam Islam.
*) Penulis adalah peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!