Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UU Antiterorisme, Ikhtiar Merawat Keutuhan NKRI

25 Mei 2018   15:39 Diperbarui: 26 Mei 2018   12:23 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut KH. As'ad Said Ali mantan pejabat Badan Intelejen Negara (BIN dan pakar terorisme), karakter terorisme bisa dipelajari diantaranya melalui Summary AD/ART salah satu organisasi terorisme, yakni Al-Jama'ah Al-Islamiyah (JI).

Al Jama'ah Al Islamiyyah ini memiliki azas Al Quran dan As Sunnah sesuai pemahama salafush sholih. Dimana tujuan dan sasaran organisasi ini adalah mewujudkan tegakkan Daulah Islamiyah sebagai basis menuju terwujudnya kembali Khilaafah Alaa Minhajin Nubuwwah.

Untuk mencapai sasaran itu, JI melakukan segala upaya diantaranya melalui: dakwah, tarbiyyah, amal, hijrah dan jihad fisabilillah. Jamaah ini dipimpin oleh seorang Amir yang dibantu majelis Qiyadah, Majelis Syuroh, Majelis Fatwa dan Majelis Hisbah. Majelis Qiyadah terdiri dari Majelis Qiyadah Markaziyah, Majelis Qiyadah Manthiqiyah, Majelis Qiyadah Wakalah

Terkiat Amir, ia sendiri bertugas, antara lain: menerima mubaaya'ah anggota, mengangkat dan memberhentikan pejabat, menyelenggarakan musyawaroh, mengutip infaq, memberi sangsi dan menyelenggarakan hubungan dengan pihak lain.

Dalam melakukan rekrutmen keanggotaan, JI menerapkan persyaratan diantaranya: beragama Islam, memiliki aqidah salafush-shalih dan melaksanakan ibadah dengan bersih, paham ajaran Allah dan Rasul tentang jama'ah, paham dan menerima ushulul manhaj, bermubaaya'ah dengan Amir Jamaah baik secara langsung atau melalui surat atau kepada orang yang ditunjuk, Akil Baligh, mengikuti tahapan tamhiz (penyaringan).

Selanjutnya, seseorang yang sudah dinyatakan lulus menjadi anggota melalui tahapan penyaringan memiliki kewajiban, antara lain: As-sam'u wath-thoo'ah kepada Amir, minta ijin kepada Amir dan atau mas'ulnya masing-masing bagi yang bertugas dalam urusan jama'ah, membela dan melindungi Amir, membela dan melindungi Anggota.

Dalam mendirikan daulah (kelompok sosial yang mentap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan) sebagaimana tujuan organisasinya, JI melakukan serangkaian persiapan-persiapan, yakni: Takwinul Jama'ah, Takwinul Quwwah, dan Istikh damul Quwaah. 

Pertama, Takwinul Jama'ah. Aktifitas yang dilakukan dalam tahap ini diantaranya: Pembentukan Qiyadah Rasyidah, Pembentukan Qiyadah Shalabah, Melaksanakan Tandhim Sirri, Pembinaan iman as-samu wath thaatu, Amar ma'ruf nahi mungkar, dan Hisbah.

Kedua, Takwinul Quwwah, aktifitas yang dilakukan dalam tahapan ini, antara lain: Tarbiyah, Da'wah, Pembinaan Hijrah, Pembinaan Jihad, Tajnid, Pembinaan Qa-idah Amaniah (basis yang aman dari kekuasaan musuh sebagai markas yang kokoh dan sebagai Darul Hijrah), Pembinaan teritorial, Pembinaan teritorial, Pendidikan dan latihan, Tamwil, Jasus, dan Tansiq bainal jama'at.

Ketiga, Istikh damul Quwaah. Dalam tahapan ini, kegiatan yang dilakukan diantaranya: Da'wah (Indzar) dan Jihad Musallah, yakni jihad dengan mempersenjatai diri sendiri dengan senjata yang mendukung semua perjuangannya.

Lanjut pada tahap penegakkan daulah. Pertama yang dilakukan adalah Takwinul Daulah melalui: Tandhim, Tajnid, Jihad, Tahkim, Tamwil, Pembinaan Masyarakat Islam, dan Tarbiyah. Kedua adalah Tatsbitud Daulah dan yang terkahir Tansiq bainad-duwal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun