Mohon tunggu...
Hikmal Hawari Muhammad
Hikmal Hawari Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa calon Gus uinma

hobi menjadi manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   23:03 Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:05 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya, alam, dan sejarahnya yang panjang. Namun, salah satu aspek yang mendasari eksistensinya sebagai negara adalah prinsip negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menekankan pentingnya aturan hukum yang berlaku secara adil dan merata untuk semua warganya. Dalam esai ini, kita akan membahas konsep Indonesia sebagai negara hukum, melihat sejarah pembentukannya, perkembangan, prinsip negara, dan contoh penerapan prinsip prinsip tersebut.

Makna Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa segala aspek kehidupan di dalam negri harus di dasarkan pada hukum dan di dasarkan pada Pancasila dan perundang undanganyang berlaku.

Pengertian dari negara hukum itu sendiri adalah semua keputusan dan Tindakan pemerintah, serta semua Tindakan dan prilaku yang Masyarakat lakukan, harus tunduk dan menaati kepada hukum yang berlaku, prinsip dari negara ini bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan mekondusifkan penataan negara.

              SEJARAH PEMBENTUKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia meraih kemerdakaanya dari tangan belanda pada tahun 1945, dan di bawah kepempinan Soekarno, proklamasi kemerdekaan Indonesia di umumkan, dan pada saat itu negara ini pun berusaha membangun fondasi hukum yang kuat,  pada tahun 1945, Konstitusi Republi Indonesia (RIS) di sahkan, yang kemudian di gantikan oleh UUD 1945 yang kita kenal hingga saat ini, dan pada akhirnya konstitusi ini di anggap sebagai fondasi hukum utama Indonesia

              PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Seiring berjalannya waktu, Indonesia terus mengembangkan sistem untuk terus mengikuti perkembangan sosial, ekonomi, dan politik, salah satu Langkah besar dalam perkembangan hukum di Indonesia adalah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila adalah pedoman bagi negara dan Masyarakat Indonesia, salah satu aspek utama dalam Pancasila adalah,"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang menggaris bawah I bahwa pentinya keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Selain itu Indonesia juga memiliki sistem peradilan yg berdiri sendiri yang di atur oleh UUD 1945, sistem ini mencangkup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan berbagai macam pengadilan tingkat rendah.

              PRINSIP NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia sendiri memiliki beberapa prinsip sebagai negara hukum, yakni di antaranya :

  • Kedaulatan Hukum

Semua warga Indonesia termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk dan menaati semua hukum yang berlaku, tidak ada yg terkecuali satupun dari kewajiban hukum.

  • Pembatasan terhadap pemerintah

Pemerintah hanya boleh bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan di garis besarkan bahwa tidak bole bertindak sewenang wenang terhadap rakyat biasa.

  • Perlindungan hak asasi manusia

Negara wajib melindungi hak asasi setiap manusia semua warga negara, termasuk ha katas hidup, ha katas martabat, dan ha katas kebebasan.

  • Ketertiban hukum

Hukum harus di tegakkan secara merata dan adil, semua harus di perlakukan sama di bawah hukum, tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, karna apapun pangkat dan jabatan setiap warga negara tidak berlaku di bawah hukum.

  • Kepastian hukum 

Hukum harus jelas dan dapat di pahami oleh semua warga negara, tidak boleh ada hukum yg kabur atau dapat di gunakan secara sewenang wenang.

  • Partisipasi public

Setiap warga negara memiliki hak atas berpartisipasinya dalam proses pembuatan kebijakan dari pemerintah.

              CONTOH PENERAPAN PRINSIP INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

  • Sistem pradilan yang independen

Maksut dari poin pertama ini adalah, Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen,

Dengan struktur Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi di bidang peradilan memastikan bahwa hukum di tegakkan dengan adil dan berdasarkan prinsip prinsip hukum,

Contoh : Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap pejabat tinggi yang terlibat dalam tindak korupsi.

  • Perlindungan hak asasi manusia

Pemerintah Indonesia harus selalu menjaga dan berupaya untuk melindungi hak asasi manusia setiap warga negara,

Contoh : adanya pelanggaran diskriminasi terhadap agama, ras, atau gender, maka dari itu pemerintah mengesahkan berbagai undang undang dan peraturan dengan tujuan melindungi hak hak Perempuan, anak anak, dan umat beragama lainnya.

  • Hukum lingkungan dan konservasi

Indonesia memiliki hukum lingkungan yg ketat terhadap lingkungan, hal ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya,

Contoh : izin untuk memperluas lahan, izin untuk memburu hewan, izin untuk menebang pohon.

  • Penegakkan hukum terhadap korupsi

Indonesia sendiri telah membentuk komisi pemberantas korupsi atau yg biasa di kenal dengan (KPK), hal itu bertujuan untuk mengatasi korupsi di berbagai lapisan pemerintah dan Masyarakat,

Contoh : KPK berhasil mengusut dan memenjarakanpejabat pejabat korup di berbagai tingkatan pemerintah.

  • Partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan

Indonesia memiliki program yang di mana publik dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang akan di terapkan,

Contoh : seperti rapat umum, konsultasi public, dan pertemuan dengan para dewan perwakilan rakyat, hal ini memungkinkan Masyarakat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang akan mereka tepati dan patuhi.

              KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip dasar yg mendasari pemerintahannya, prinsip prinsip tersebut meliputi  kedaulatan hukum, hak asasi manusia, partisipasi public, dan penegakkan hukum yang adil, dengan melalui contoh contoh penerapannya, seperti sistem peradilan independen, perlindungan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, Indonesia terus berusaha untuk memastikan bahwa prinsip prinsip negara hukum tersebut di jalankan dengan sebaik baiknya, dengan demikian Indonesia berupaya menciptakan Masyarakat yang adil, demokratis, dan teratur berdasarkan prinsip negara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun