Para Caleg yang mengadu nasib di Pemilu 2024 nanti bernapas lega. Pasalnya mahkamah konstitusi (MK) sudah memutuskan Sistem Pemilu indonesia 2024 nanti menggunakan sistem Proporsional Terbuka.
Dengan sistem Proporsional Terbuka, semua Caleg mempunyai peluang yang sama untuk lolos, walaupun berada di nomor urut bawah, karena yang menjadi patokan nanti perolehan suaranya.
Lalu, bagaimana mengetahui seorang Caleg lolos menjadi Anggota Legislatif?
Tentu saja, itu akan diketahui setelah Pemilu dan proses penghitungan perolehan suara selesai ditetapkan KPU. Karena dari perolehan suara tersebut dapat diketahui sesepartai dapat kursi berapa, dan siapa saja Caleg yang akan menduduki kursi tersebut.
Jadi ada dua proses yang harus dilakukan. Yaitu menghitung suara perolehan tiap Parpol dan mengkonversinya menjadi jumlah kursi. Kemudian menentukan nama-nama Caleg yang lolos menjadi anggota dewan.
Melalui UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), KPU menetapkan metode Sainte Lague menjadi Sistem Pemilu Indonesia 2024. Metode tersebut digunakan dalam menentukan bagaimana suara dikonversi menjadi kursi.
Penerapan metode Sainte Lague didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi.
Supaya lebih jelas, kita ilustrasikan saja.
Misalnya di satu Daerah Pemilihan (Dapil) tersedia 5 kursi yg harus diperebutkan oleh seluruh partai peserta pemilu.
Setelah selesai Pemilu dan penghitungan suara, diperoleh total jumlah suara sah sebanyak 81.000 suara, yang diperoleh 5 Parpol dengan perincian sebagai berikut,