Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

8 Hal yang Harus Diketahui tentang Pemilu 2024

6 Juni 2023   10:05 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:09 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurang dari 300 hari lagi kita akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Kita semua - khususnya yang berusia minimal 17 tahun - akan memberikan suara untuk memilih Presiden dan anggota Legislatif.

Bagi yang sudah pernah memilih, mungkin tidak ada yang aneh dengan Pemilu, walaupun tetap ada beberapa perubahan dari Pemilu sebelumnya. Namun, bagi Anda yang tahun ini baru menginjak usia 17 tahun, alias belum pernah merasakan mencoblos (memilih), perlu mengetahuI beberapa hal tentang Pemilu.

Setidaknya ada 8 hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai Pemilu 2024, yaitu:

1. Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024

Kalau nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih, maka - dengan alasan apa pun - Anda tidak dapat menyalurkan hak memilih Anda. Oleh karenanya silahkan cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Anda dapat mengeceknya ke Kelurahan dimana Anda tinggal, karena kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) ada di kantor Kelurahan. Anda bisa juga mengecek melalui website resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau akses laman cekdptonlinekpugoid, lalu pilih menu 'Pencarian Data Pemilih', kemudian masukkan data Kabupaten/Kota dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

2. Waktu pelaksanaan Pemilu

Pemilu 2024 nanti pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Ingat ya! Pemungutan suaranya dilaksanakan hanya sehari, itu pun dibatasi waktunya sampai pukul satu siang. Jadi, Anda jangan buat janji sama si Dia, ya, untuk merayakan Valentine's Day. Rugi nanti, harus nunggu 5 tahun lagi untuk menyalurkan hak memilih.

3. Pemilihan Presiden (Pilpres)

Pada Pemilu tahun depan, kita akan melakukan dua pemilihan. Yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan anggota Legislatif (Pileg).

Pilpres artinya kita menyalurkan suara untuk memilih pasangan calon Presiden (Capres) dan wakilnya (Cawapres), yang menurut kita pantas memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

Sampai hari ini belum ada Capres yang resmi, atau telah ditetapkan oleh KPU. Karena memang belum masuk ke jadwal penetapan Capres-Cawapres. Yang ada sekarang baru Bakal Calon Presiden (Bacapres). Saat ini ada 3 nama Bacapres, yaitu: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

4. Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg)

Selain memilih Presiden, tanggal 14 Februari tahun depan, kita pun akan memilih orang-orang yang akan duduk di lembaga Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk 3 level. Yaitu, DPRRI (pusat), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun siapa saja calonnya, itu diajukan oleh Partai Politik (Parpol).

Selain yang diajukan oleh Parpol, ada juga anggota Legislatif yang mewakili daerah, yang disebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pencalonan untuk menjadi anggota DPD ini dilakukan oleh perseorangan, yang diperkuat dengan bukti dukungan masyarakat berupa fotocopy KTP. Ada syarat jumlah minimal fotocopy KTP yang ditetapkan KPU.

5. Sistem Pemilu

Secara garis besar, ada dua sistem Pemilihan Umum. Yaitu sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup. Sampai saat ini, berdasarkan kesepakatan yang telah diambil, Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Namun - sebagaimana sedang ramai dibicarakan - bisa saja berubah menjadi Proporsional Tertutup, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya perubahan.

Tentang sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup, apa perbedaan keduanya, sudah saya sudah tulis di artikel yang berjudul 'Sistem Pemilu yang Bikin Heboh'.

Sistem Pemilu ini hanya akan berpengaruh pada cara Pemilihan anggota Legislatif, dan tidak pada cara Pemilihan Presiden.

6. Kertas Suara

Media untuk menyalurkan suara kita berupa kertas yang disebut kertas suara. Di hari H nanti, kita akan menerima 5 kertas suara. Yaitu, kertas suara berisi foto dan nama pasangan Capres-Cawapres, kertas suara berisi foto dan nama calon anggota DPD, dan 3 kertas suara untuk calon anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Khusus untuk 3 kertas suara untuk calon anggota DPR, bentuk dan isinya akan tergantung pada sistem Pemilu yang diberlakukan.

Kalau sistem Proporsional Tertutup, maka kertas suara hanya akan berisi nama dan logo Parpol peserta nomor urutnya. Tidak ada foto dan nama Caleg. Namun, kalau sistem Proporsional Terbuka yang berlaku, maka kertas suara akan juga memuat foto dan nama Caleg.

7. Mengenal Capres, Parpol, dan Caleg

Ingat! Suara kita akan berpengaruh pada kondisi negara lima tahun ke depan. Jangan asal memilih. Kita harus betul-betul mengetahui siapa yang dipilih. Oleh karenanya, kita harus mengenal sosok Capres, Caleg, dan Parpol. Kualitasnya, integritasnya, nasionalismenya, dan sebagainya. Jangan seperti memilih kucing dalam karung.

Sengaja saya menggunakan kata 'mengenal' bukan 'mengetahui', karena kalau sekadar tahu, kita tinggal membacanya. Tetapi kita harus tahu lebih dalam, lebih menyeluruh. Masih banyak waktu untuk mengenal siapa yang akan kita pilih nanti.

8. Pilpres Putaran Kedua

Ini sifatnya opsional. Jika setelah dilakukan penghitungan suara ternyata tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang memperoleh suara melebihi 50% suara sah, maka akan dilakukan Pilpres putaran kedua. Dan yang maju adalah 2 pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

Sebenarnya masih banyak yang harus diketahui oleh pemilih pemula. Untuk sementara kedelapan hal ini cukup sebagai persiapan memilih.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun