Khusus untuk 3 kertas suara untuk calon anggota DPR, bentuk dan isinya akan tergantung pada sistem Pemilu yang diberlakukan.
Kalau sistem Proporsional Tertutup, maka kertas suara hanya akan berisi nama dan logo Parpol peserta nomor urutnya. Tidak ada foto dan nama Caleg. Namun, kalau sistem Proporsional Terbuka yang berlaku, maka kertas suara akan juga memuat foto dan nama Caleg.
7. Mengenal Capres, Parpol, dan Caleg
Ingat! Suara kita akan berpengaruh pada kondisi negara lima tahun ke depan. Jangan asal memilih. Kita harus betul-betul mengetahui siapa yang dipilih. Oleh karenanya, kita harus mengenal sosok Capres, Caleg, dan Parpol. Kualitasnya, integritasnya, nasionalismenya, dan sebagainya. Jangan seperti memilih kucing dalam karung.
Sengaja saya menggunakan kata 'mengenal' bukan 'mengetahui', karena kalau sekadar tahu, kita tinggal membacanya. Tetapi kita harus tahu lebih dalam, lebih menyeluruh. Masih banyak waktu untuk mengenal siapa yang akan kita pilih nanti.
8. Pilpres Putaran Kedua
Ini sifatnya opsional. Jika setelah dilakukan penghitungan suara ternyata tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang memperoleh suara melebihi 50% suara sah, maka akan dilakukan Pilpres putaran kedua. Dan yang maju adalah 2 pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Sebenarnya masih banyak yang harus diketahui oleh pemilih pemula. Untuk sementara kedelapan hal ini cukup sebagai persiapan memilih.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H