Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

8 Hal yang Harus Diketahui tentang Pemilu 2024

6 Juni 2023   10:05 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:09 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilpres artinya kita menyalurkan suara untuk memilih pasangan calon Presiden (Capres) dan wakilnya (Cawapres), yang menurut kita pantas memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

Sampai hari ini belum ada Capres yang resmi, atau telah ditetapkan oleh KPU. Karena memang belum masuk ke jadwal penetapan Capres-Cawapres. Yang ada sekarang baru Bakal Calon Presiden (Bacapres). Saat ini ada 3 nama Bacapres, yaitu: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

4. Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg)

Selain memilih Presiden, tanggal 14 Februari tahun depan, kita pun akan memilih orang-orang yang akan duduk di lembaga Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk 3 level. Yaitu, DPRRI (pusat), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun siapa saja calonnya, itu diajukan oleh Partai Politik (Parpol).

Selain yang diajukan oleh Parpol, ada juga anggota Legislatif yang mewakili daerah, yang disebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pencalonan untuk menjadi anggota DPD ini dilakukan oleh perseorangan, yang diperkuat dengan bukti dukungan masyarakat berupa fotocopy KTP. Ada syarat jumlah minimal fotocopy KTP yang ditetapkan KPU.

5. Sistem Pemilu

Secara garis besar, ada dua sistem Pemilihan Umum. Yaitu sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup. Sampai saat ini, berdasarkan kesepakatan yang telah diambil, Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Namun - sebagaimana sedang ramai dibicarakan - bisa saja berubah menjadi Proporsional Tertutup, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya perubahan.

Tentang sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup, apa perbedaan keduanya, sudah saya sudah tulis di artikel yang berjudul 'Sistem Pemilu yang Bikin Heboh'.

Sistem Pemilu ini hanya akan berpengaruh pada cara Pemilihan anggota Legislatif, dan tidak pada cara Pemilihan Presiden.

6. Kertas Suara

Media untuk menyalurkan suara kita berupa kertas yang disebut kertas suara. Di hari H nanti, kita akan menerima 5 kertas suara. Yaitu, kertas suara berisi foto dan nama pasangan Capres-Cawapres, kertas suara berisi foto dan nama calon anggota DPD, dan 3 kertas suara untuk calon anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun