Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib. Namun Allah swt memberi keringanan pada beberapa orang untuk tidak melaksanakannya. Karena Allah swt sebagai Pencipta manusia, mengetahui benar kondisi setiap orang. Dan mengetahui ada yang tidak sanggup melaksanakan puasa selama beberapa hari atau bahkan sebulan penuh.
Untuk yang tidak sanggup berpuasa -- dengan ada alasan yang syar'i -- Allah swt memberikan dua alternatif untuk menggantinya. Yaitu dengan berpuasa di bulan lain (qodho) atau menggantinya dengan memberi makan orang miskin (fidyah).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat di atas menjelaskan bahwa hanya ada dua alasan seorang Muslim dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Yaitu yang sakit dan yang sedang melakukan perjalanan (safar).
Dirangkum dari kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, kitab Nail Al-Authar karya Asy-Syaukani, kitab Fikih As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dan kitab-kitab lainnya, ada enam kriteria yang dibolehkan tidak berpuasa. Yaitu:
1. Lanjut usia (berat melaksanakan puasa karena fisik)
2. Sakit kronik/menahun
3. Sakit (dengan penyakit yang tidak dapat pulih atau dalam waktu panjang menurut medis)
4. Sakit (dengan penyakit yang dapat pulih seperti sedia Kala)