Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anda Harus Percaya, Sebanyak Ini Jumlah Calon Peserta Pemilu 2024

27 Juli 2022   14:04 Diperbarui: 27 Juli 2022   14:07 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

69. Partai Mahasiswa Indonesia. Ketua: Umum Eko Pratama

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB). Ketua: Gregorius Seto Harianto

71. Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua: Yusril Ihza Mahendra

72. Partai Pemersatu Bangsa. Ketua: Eggi Sudjana

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA). Ketua: M. Anis Matta

75. Partai Ummat. Ketua: Rido Rahmadi

Kenapa saya kaget?

Ya kaget, lah!

Saya membayangkan bagaimana nanti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerjanya. Tarohlah, kalau dari 75 Parpol itu yang memenuhi syarat administrasi untuk ikut pemilu 2024 ada seperempatnya saja, itu berrati ada 19 partai. Berarti lebih banyak daripada Pemilu 2019 yang diikuti 14 Parpol.

Waktu Pemilu 2019 saya menjadi anggota KPPS, dan saat itu di TPS saya bertugas baru selesai merekap semua hasil Pemilu menjelang dinihari, bahkan sampai adzan subuh berkumandang. Ada memang yang lebih cepat tetapi lebih banyak yang lebih lama, selesai sampai pagi. Saya pun, waktu itu, baru bisa menyerahkan rekap ke Kelurahan jam 8 pagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun