Mufti pesisir Hadramaut sekaligus salah satu pemrakarsa berdirinya Universitas al-Ahgaff, al-Habib Abdullah bin Mahfud al-Haddad dalam salah satu dialog interaktifnya yang disiarkan oleh salah satu stasiun radio setempat menyatakan:
"Kutek termasuk hal yang menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit. Maka bagi diwajibkan bagi para muslimah untuk menghilangkan kutek tersebut sebelum berwudu."
Dr. Ali Jum'ah, mufti agung Mesir, pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh mufti Hadramaut. Beliau menambahkan,
"Adapun kutek yang merupakan istilah dari suatu hiasan yang dioleskan di atas kuku tangan atau kaki tergolong dalam sesuatu yang menghalangi resapan air ke dalam anggota wudu, maka tidak diperbolehkan berwudhu melainkan setelah menghilangkan kutek ini." (Fatawa an-Nisa, hal: 140-141).
Dari penjelasan hukum, terhadap lipstik dan kutek, di atas, kita dapat memahami bahwa keduanya-karena ada zat kimiawi di dalamnya-dapat menghalangi terkenanya kulit oleh air wudu, sehingga wudu kita menjadi tidak sah.
Adapun hukum memakainya (menggunakannya) tidak haram. Selama digunakannya setelah berwudu. Dan kalau setelah memakainya kita akan berwudu, maka keduanya harus dihapus atau dibersihkan terlebih dahulu.
Sehingga kita bisa ber-qiyas untuk menghukumi complexion yang akan kita pakai. Selama ada zat kimiawi di dalamnya yang akan menghalangi air wudu menyentuh kulit, maka itu akan menjadikan wudu tidak sah. Dan harus dihapus (dibersihkan) terlebih dahulu kalau kita mau berwudu.
Setiap Muslim (Muslimah) harus pintar-pintar memilih complexion, jangan sampai karena ingin mempercantik wajah, tetapi malah membuat ibadah salat kita tidak sah dikarenakan wudu kita tidak sah.
Wallahu'alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H