Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Pilih Complexion yang Tidak Menghalangi Air Wudu

18 Juli 2022   10:33 Diperbarui: 18 Juli 2022   10:44 2433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi menggunakan complexion/sumber: humanery.com

Mempercantik penampilan, termasuk menghias wajah, bagian dari perilaku yang baik, atau kalau dalam Islam disebut juga akhlak yang baik. Motivasi atau niat saja yang nanti akan membedakannya, apakah berdandan itu masuk kategori ibadah atau malah dosa.

Produk untuk menghias wajah (makeup) pun semakin beragam. Kalau dulu, zaman nenek-nenek kita cukup satu macam, bedak atau pupur saja, sekarang ini setiap bagian wajah memiliki jenis makeup-nya sendiri.

Belakangan ini jenis makeup berkembang. Kalau dulu hanya mengandalkan makeup dekoratif, kini complexion memegang peranan penting dalam ber-makeup.

Complexion makeup dapat diartikan sebagai produk kecantikan yang digunakan untuk menyamarkan atau menutupi beberapa bagian di wajah, yang kita tidak ingin itu terlihat. Seperti bekas jerawat, noda hitam, warna kulit yang tidak merata dan sebagainya, termasuk mungkin tahi lalat.

Selain untuk menutupi atau menyamarkan bagian-bagian tertentu, produk complexion juga akan memberikan tampilan kulit wajah yang lebih fresh dan sehat, serta memberi perlindungan dari sinar matahari.

Namun, bagi seorang Muslim (Muslimah) tentu saja harus memperhatikan setiap produk complexion tersebut, baik dari sisi kehalalannya (bahan-bahan pembuat complexion) maupun efeknya pada saat berwudu, apakah akan menghalangi air wudu atau tidak, atau dikenal juga dengan istilah wudhu friendly.

Wudhu friendly adalah istilah dalam kosmetik atau sejenisnya dimana bahan dalam kosmetik yang digunakan tidak menghalangi syarat sah wudu. Jadi ketika seseorang wudu maka airnya itu harus terkena kulit atau dengan kata lain tidak boleh ada yang menghalangi air menyentuh kulit.

Saya sendiri belum tahu, complexion apa saja yang dapat menghalangi air wudu menyentuh kulit. Namun, dengan mengambil salah satu metode pengambilan hukum Islam, maka Anda-terutama pemakai complexion-dapat memilih jenis-jenis complexion yang wudhu friendly.

Metode pengambilan hukum yang saya maksud adalah qiyas atau analogi. Dari sebuah web saya mendapatkan pengertian qiyas sebagai berikut,

"Menurut istilah qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain."

Nah, untuk referensi hukum yang akan dipadankan pada complexion yang kita pakai, saya ambil dua contoh produk makeup yang ketetapan hukumnya sudah jelas, yaitu lipstik dan kutek (cat kuku)

Lipstik

Dikutip dari SanadMediacom, lipstik menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer Hadramaut, dapat menghalangi meresapnya air ke dalam pori-pori kulit. Maka, tidak sah wudu jika tidak menghilangkan lipstiknya terlebih dahulu sebelum berwudu.

Salah satunya pendapat dari pakar ilmu fikih sekaligus rektor Universitas Imam Syafi'i, Hadramaut Sayyidi al-murabbi Dr. Muhammad bin Aly Ba'atiyah. Beliau berkata:

"Termasuk dalam kategori bahan-bahan penghalang meresapnya air ke dalam pori-pori kulit yaitu; krim wajah, pemerah pipi, serta lipstik (gincu)." (lihat; Ghoyat al-Muna Syarah Safinat an-Naja, hal; 179)

Keterangan lain dari kitab Al-Mausu'ah al-Muyassarah, hal. 45,

"Adapun lipstik yang tidak dapat hilang dalam rentang waktu satu hari penuh, serta hanya mampu dihilangkan dengan suatu zat tertentu, sungguh sangat jelas bahwa (lipstik tersebut) menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit, dan menganggu keabsahan wudhu."

Sehingga sangat penting untuk menghilangkan atau membasuh dengan air terlebih dahulu pulasan lipstik sebelum berwudu, agar resapan air ke dalam pori-pori kulit tak terhalang. Hal ini demi meraih keabsahan dalam berwudu.

Cat Kuku (Kutek)

Para ulama dan pakar ilmu fikih sepakat bahwa kuku tergolong ke dalam bagian kedua tangan yang wajib dibasuh saat berwudu.

Lalu, apakah kutek dapat menghalangi meresapnya air?

Mayoritas para pakar, mufti dan ulama fikih menyatakan bahwa kutek yang sering digunakan oleh muslimah tergolong jenis yang menghalangi air wudu. Pendapat ini merupakan hasil konsensus dari al-Fatawa al-Mishriyyah (Majelis Fatwa Mesir) dan Lajnah al-Awqaf al-Imaratiyyah (Majelis Fatwa Uni Emirat Arab).

Mufti pesisir Hadramaut sekaligus salah satu pemrakarsa berdirinya Universitas al-Ahgaff, al-Habib Abdullah bin Mahfud al-Haddad dalam salah satu dialog interaktifnya yang disiarkan oleh salah satu stasiun radio setempat menyatakan:

"Kutek termasuk hal yang menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit. Maka bagi diwajibkan bagi para muslimah untuk menghilangkan kutek tersebut sebelum berwudu."

Dr. Ali Jum'ah, mufti agung Mesir, pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh mufti Hadramaut. Beliau menambahkan,

"Adapun kutek yang merupakan istilah dari suatu hiasan yang dioleskan di atas kuku tangan atau kaki tergolong dalam sesuatu yang menghalangi resapan air ke dalam anggota wudu, maka tidak diperbolehkan berwudhu melainkan setelah menghilangkan kutek ini." (Fatawa an-Nisa, hal: 140-141).

Dari penjelasan hukum, terhadap lipstik dan kutek, di atas, kita dapat memahami bahwa keduanya-karena ada zat kimiawi di dalamnya-dapat menghalangi terkenanya kulit oleh air wudu, sehingga wudu kita menjadi tidak sah.

Adapun hukum memakainya (menggunakannya) tidak haram. Selama digunakannya setelah berwudu. Dan kalau setelah memakainya kita akan berwudu, maka keduanya harus dihapus atau dibersihkan terlebih dahulu.

Sehingga kita bisa ber-qiyas untuk menghukumi complexion yang akan kita pakai. Selama ada zat kimiawi di dalamnya yang akan menghalangi air wudu menyentuh kulit, maka itu akan menjadikan wudu tidak sah. Dan harus dihapus (dibersihkan) terlebih dahulu kalau kita mau berwudu.

Setiap Muslim (Muslimah) harus pintar-pintar memilih complexion, jangan sampai karena ingin mempercantik wajah, tetapi malah membuat ibadah salat kita tidak sah dikarenakan wudu kita tidak sah.

Wallahu'alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun