Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Pilih Complexion yang Tidak Menghalangi Air Wudu

18 Juli 2022   10:33 Diperbarui: 18 Juli 2022   10:44 2433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lipstik

Dikutip dari SanadMediacom, lipstik menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer Hadramaut, dapat menghalangi meresapnya air ke dalam pori-pori kulit. Maka, tidak sah wudu jika tidak menghilangkan lipstiknya terlebih dahulu sebelum berwudu.

Salah satunya pendapat dari pakar ilmu fikih sekaligus rektor Universitas Imam Syafi'i, Hadramaut Sayyidi al-murabbi Dr. Muhammad bin Aly Ba'atiyah. Beliau berkata:

"Termasuk dalam kategori bahan-bahan penghalang meresapnya air ke dalam pori-pori kulit yaitu; krim wajah, pemerah pipi, serta lipstik (gincu)." (lihat; Ghoyat al-Muna Syarah Safinat an-Naja, hal; 179)

Keterangan lain dari kitab Al-Mausu'ah al-Muyassarah, hal. 45,

"Adapun lipstik yang tidak dapat hilang dalam rentang waktu satu hari penuh, serta hanya mampu dihilangkan dengan suatu zat tertentu, sungguh sangat jelas bahwa (lipstik tersebut) menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit, dan menganggu keabsahan wudhu."

Sehingga sangat penting untuk menghilangkan atau membasuh dengan air terlebih dahulu pulasan lipstik sebelum berwudu, agar resapan air ke dalam pori-pori kulit tak terhalang. Hal ini demi meraih keabsahan dalam berwudu.

Cat Kuku (Kutek)

Para ulama dan pakar ilmu fikih sepakat bahwa kuku tergolong ke dalam bagian kedua tangan yang wajib dibasuh saat berwudu.

Lalu, apakah kutek dapat menghalangi meresapnya air?

Mayoritas para pakar, mufti dan ulama fikih menyatakan bahwa kutek yang sering digunakan oleh muslimah tergolong jenis yang menghalangi air wudu. Pendapat ini merupakan hasil konsensus dari al-Fatawa al-Mishriyyah (Majelis Fatwa Mesir) dan Lajnah al-Awqaf al-Imaratiyyah (Majelis Fatwa Uni Emirat Arab).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun