Lipstik
Dikutip dari SanadMediacom, lipstik menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer Hadramaut, dapat menghalangi meresapnya air ke dalam pori-pori kulit. Maka, tidak sah wudu jika tidak menghilangkan lipstiknya terlebih dahulu sebelum berwudu.
Salah satunya pendapat dari pakar ilmu fikih sekaligus rektor Universitas Imam Syafi'i, Hadramaut Sayyidi al-murabbi Dr. Muhammad bin Aly Ba'atiyah. Beliau berkata:
"Termasuk dalam kategori bahan-bahan penghalang meresapnya air ke dalam pori-pori kulit yaitu; krim wajah, pemerah pipi, serta lipstik (gincu)." (lihat; Ghoyat al-Muna Syarah Safinat an-Naja, hal; 179)
Keterangan lain dari kitab Al-Mausu'ah al-Muyassarah, hal. 45,
"Adapun lipstik yang tidak dapat hilang dalam rentang waktu satu hari penuh, serta hanya mampu dihilangkan dengan suatu zat tertentu, sungguh sangat jelas bahwa (lipstik tersebut) menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit, dan menganggu keabsahan wudhu."
Sehingga sangat penting untuk menghilangkan atau membasuh dengan air terlebih dahulu pulasan lipstik sebelum berwudu, agar resapan air ke dalam pori-pori kulit tak terhalang. Hal ini demi meraih keabsahan dalam berwudu.
Cat Kuku (Kutek)
Para ulama dan pakar ilmu fikih sepakat bahwa kuku tergolong ke dalam bagian kedua tangan yang wajib dibasuh saat berwudu.
Lalu, apakah kutek dapat menghalangi meresapnya air?
Mayoritas para pakar, mufti dan ulama fikih menyatakan bahwa kutek yang sering digunakan oleh muslimah tergolong jenis yang menghalangi air wudu. Pendapat ini merupakan hasil konsensus dari al-Fatawa al-Mishriyyah (Majelis Fatwa Mesir) dan Lajnah al-Awqaf al-Imaratiyyah (Majelis Fatwa Uni Emirat Arab).