Vice President (10 orang): @Rp. 80 juta + mobil Pajero
Direktur Eksekutif (14 orang): @Rp. 50 juta + mobil Innova
Direktur (16 orang): @Rp. 30 juta + mobil Innova
Walaupun dibantah, baik oleh AHYDN maupun pimpinan ACT yang baru, bahwa nilainya tidak seperti itu, tetapi siapa yang tidak percaya pada Tempo?
Besarnya gaji jajaran manajemen ACT di atas yang menjadi sorotan publik. Pihak yang tidak suka ACT, maupun yang mendukung ACT, saya perhatikan di medsos, saling beradu argumen di isu ini (gaji pengurus ACT).
Bagi pihak yang tidak suka pada ACT, sangat tidak layak kalau ACT, sebagai lembaga filantropi, memberi fasilitas yang super mewah kepada pengelolanya. Menurut mereka, gaji yang diterima manajemen ACT terlalu besar. Mereka pun kemudian membandingkan dengan Lembaga-lembaga serupa, yang sama-sama mengelola dana umat.
Mereka membandingkan dengan Dompet Dhuafa yang memberi gaji tertinggi Rp. 40 juta, dan dengan Rumah Zakat yang hanya Rp. 25 juta atau hanya 10% dari gaji Ketua Dewan Pemina ACT.
Namun, argumen-argumen di atas dibalas oleh pihak yang 'pro' ACT. Menurut mereka yang mendukung ACT, wajar kalau ACT memberi gaji sebesar itu karena dana yang dikelola pun besar. Menurut majalah Tempo yang saya baca itu, dana yang dikelola ACT setiap tahun memang sangat besar, rata-rata 540 Milliar pertahun. Jadi wajar menurut mereka. Kewajaran tersebut juga disampaikan Presiden ACT, Ibnu Khazar.
Saat diwawancara majalah Tempo, Ibnu Khazar mengatakan, "Yang terpenting bukan rupiahnya berapa, tapi masuk konteks kewajaran pengelolaan keuangan atau tidak. Orang sering melihat, bisa jadi yang didapatkan lebih dari lembaga lain. Persoalannya, mereka tidak melihat cara kerjanya seperti apa. Sejak pandemi Covid-19 merebak, kami putuskan Sabtu-Ahad tidak libur. Beberapa orang bahkan tidak pulang ke rumah karena mengelola pandemi. Jadi itu semacam dana lembur. Kami kerja lebih dari yang lain."
Manajemen ACT pun beralasan semua gaji itu sudah sesuai syariat dengan menghitung jatah amil (satu dari delapan penerima zakat) yaitu 1/8 atau 12,5%. Kedelapan kategori penerima zakat disebutkan dalam al-Quran surat at-Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah".