Mohon tunggu...
Ayhie Bocah Wingi
Ayhie Bocah Wingi Mohon Tunggu... Penulis - Uri Masyhuri

Penulis di Harian Umum di Banten

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib 438.590 Honorer Masih Terjajah di Hari Kemerdekaan, Butuh Segera Diskresi Presiden?

17 Agustus 2022   22:58 Diperbarui: 17 Agustus 2022   23:04 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nasib 438.590 Honorer Masih Terjajah di Hari Kemerdekaan, Butuh Segera Diskresi Presiden? (Dokumen Pemkot Cilegon)

Nasib malang dan tidak menentu masih menghantui para tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kompas sebanyak 438.590 honorer akan kehilangan pekerjaannya alias menjadi pengangguran.

Dari total angka tersebut Kompas menyebutkan 35 persen yakni honorer tenaga pendidikan atau guru.

Tidak menentu nya nasib para honorer tersebut dimulai dengan adanya Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 Dalam surat tersebut nantinya pegawai Non-ASN hanya akan ada CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Outsourcing.

 Lantas bagaimana nasib para honorer yang ada. Apakah akan secara otomatis menjadi PPPK dan CPNS. Pasalnya untuk mampu menjadi keduanya harus melalui tes yang cukup lumayan ribet dan berbelit, passing grade dan lainnya.

 Artinya, kemungkinan itu juga masih cukup kecil. Terlebih jika CPNS dan PPPK masih dibuka untuk umum dan ada banyak ketentuan yang dibuat. Bisa jadi akan banyak korban honorer yang tidak masuk kualifikasi.

 Lantas bagaimana yang melakukan outsourcing apakah akan masuk kualifikasi pihak ketiga dengan kinerjanya yang sekarang.

 Ladang baru dan bisnis baru untuk pihak ketiga yang mengelola. Termasuk juga main mata para pejabat dengan pihak ketiga akan selalu dilindungi secara mekanisme hukum.

 Tentu saja tidak gampang. Sebab, dengan mekanisme yang baru maka tentu saja akan ada pemain baru yang bisa saja mengambil manfaat.

 Satu-satunya jalan untuk tetap melindungi para honorer yakni dengan diskresi presiden.

 Sebenarnya, jika niat dari pemerintah ingin membangun ekosistem yang baik bagi  honorer termasuk nasibnya yang dimana upah atau honor yang diterima masih jauh dari standar, maka yang harus dilakukan adalah dengan membuat aturan yang melindungi.

 Misalnya honor yang diberikan setiap bulannya harus mengikuti upah minimum setiap daerahnya.

Hubungan kerja diatur dengan aturan yang tegas dan adil.

Hal tersebut bisa akan mengangkat harkat dan martabat para honorer.

Jika menilik kebenarannya, isu tentang honorer yang akan diangkat menjadi ASN sudah menjadi isu sejah 2015 dulu. Dimana ada istilah K2 bagi honorer yang saat itu belum masuk menjadi ASN.

Bahkan, sampai hari ini pun nasib Tenaga honorer K2 atau tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 sampai sekarang masih belum jelas nasibnya.

Tidak pernah ada dan secara otomatis diangkat pemerintah.

Bahkan beberapa waktu silam pemerintah dengan tegas menyatakan jika honorer tersebut menjadi prioritas adalah tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan. Lantas bagaimana tenaga dengan kategori lainnya?.

Butuh segera sebuah keputusan yang tegas dari presiden terkait nasib para honorer tersebut. Pemerintah dalam hal ini harus tegas dan tidak terlalu berbelit untuk bisa memperbaiki nasib para honorer.

Komoditas politik kepala daerah. Harus diakui saat ini honorer menggantungkan nasibnya dengan para kepala daerah dan berharap bisa memperjuangkan nasib mereka. Namun, tampaknya hal tersebut hanya akan menjadi komoditas politik saja.

Jika jumlahnya sebanyak 438.590 maka kenapa tidak memberikan tekanan kepada pemerintah dengan menyampaikan aspirasi langsung ke istana merdeka.

Tentu saja dengan bergerak bersama maka dimungkinkan secara peluang akan lebih besar memberikan keyakinan kepada penguasa untuk mempertimbangkan keputusan adil bagi para honorer. 

Sebenarnya soal nasib honorer pada 2015 telah menemui titik temu antara eksekutif dan legislatif. Dimana ada beberapa hasil rapat yang tengah dilakukan Kementerian PAN RB dengan Komisi II DPR RI.

Pertama, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.

Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu road map. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019. 

Ketiga, Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Keempat, berkaitan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.

Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. Keenam, Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2. (***)

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun