Mohon tunggu...
Ayhie Bocah Wingi
Ayhie Bocah Wingi Mohon Tunggu... Penulis - Uri Masyhuri

Penulis di Harian Umum di Banten

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib 438.590 Honorer Masih Terjajah di Hari Kemerdekaan, Butuh Segera Diskresi Presiden?

17 Agustus 2022   22:58 Diperbarui: 17 Agustus 2022   23:04 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nasib 438.590 Honorer Masih Terjajah di Hari Kemerdekaan, Butuh Segera Diskresi Presiden? (Dokumen Pemkot Cilegon)

Jika jumlahnya sebanyak 438.590 maka kenapa tidak memberikan tekanan kepada pemerintah dengan menyampaikan aspirasi langsung ke istana merdeka.

Tentu saja dengan bergerak bersama maka dimungkinkan secara peluang akan lebih besar memberikan keyakinan kepada penguasa untuk mempertimbangkan keputusan adil bagi para honorer. 

Sebenarnya soal nasib honorer pada 2015 telah menemui titik temu antara eksekutif dan legislatif. Dimana ada beberapa hasil rapat yang tengah dilakukan Kementerian PAN RB dengan Komisi II DPR RI.

Pertama, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.

Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu road map. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019. 

Ketiga, Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Keempat, berkaitan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.

Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. Keenam, Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2. (***)

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun