6. Suka mendatangi orang yang tidak paham tentang siapa dan apa pekerjaan wartawan.
7. Mendatangi orang yang sebenarnya paham jurnalistik dan aspek hukum pers, tetapi karena orang itu bermasalah. Orang itu bisa menjadi perahan atau sebaliknya si wartawan menjadi penyelamatnya.
Cara menghadapi wartawan seperti ini maka narasumber harus berani tegas melakukan penolakan jika sudah berujung kepada permintaan uang sebagai ganti rugi atau lainnya. Bahkan, jika sudah masuk unsur pemerasan maka bisa dilaporkan kepada kepolisian.
Jika ada unsur pemerasan dalam UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan itu.
Wartawan Amplop
1. Wartawan bekerja di media yang jelas tetapi meminta uang kepada narasumber usai meliput.
2. Bekerja di perusahaan yang tidak sehat, sehingga masih membutuhkan dari hasil liputan.
3. Alasan kesejahteraan menjadi pemicu wartawan sering kali meminta uang kepada narasumber uang.
4. Produk jurnalistik sampah tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, terkesan asal.
Dalam hal ini problem tidak hanya ada di personal pers atau wartawan. Namun, juga perusahaan pers yang sebenarnya tidak cukup modal namun berupaya untuk membuat perusahan pers, sehingga kondisinya tidak sehat secara keuangan.
Bahkan, saat ini seseorang dengan mudah membuat perusahaan pers dengan bermodalkan dirinya sebagai direktur, pimpinan redaksi, redaktur hingga wartawan di lapangan.