Mohon tunggu...
Untung Kasirin
Untung Kasirin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suami Dien Puspitasari. Ayah Nahla dan Bensalem. Blogger & Entrepreneur wanna be. Founder Genioo.id dan JagoExcel.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Swiss Leaks dan Gunung Es Kejahatan Perbankan

23 Februari 2015   22:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424679839687430570

Beberapa hari yang lalu, otoritas kepolisian Swiss menggerebek kantor HSBC di Jenewa terkait kasus pencucian uang serta penggelapan pajak yang sangat serius. Penggerebekan ini merupakan buntut dari publikasi jurnalistik yang dikenal dengan nama proyek Swiss Leaks yang diterbitkan Februari 2015. Proyek Swiss Leaks ini melibatkan 140 jurnalis dari seluruh dunia, yang bertujuan untuk menyelidiki rekening nasabah super-kaya dari seluruh dunia yang diduga kuat menggelapkan pajak. Deretan nasabah dalam kasus ini tak tanggung-tanggung, dari mulai politikus, pengusaha, hingga altet papan atas dari 203 negara, termasuk Indonesia. Terkait kasus ini, HSBC terpaksa membuat permintaan maaf satu halaman penuh di koran nasional Inggris.

Kronologi

Kasus ini bermula ketika HSBC mempekerjakan seorang ahli IT keturunan Italia-Spanyol bernama Herve Falciani pada periode 2006-2008 pada saat HSBC berada dibawah kepemimpinan Stephen Green yang pernah menjadi Menteri Perdagangan dan Investasi Pemerintahan Inggris.

Pada tahun 2008, Herve Falciani menjadi whistle blower dengan membawa data 100.000 rekening nasabah HSBC (dengan total aset sebesar £ 78 milyar) dan menyerahkannya ke pihak berwenang Perancis. Oleh pihak Swiss, Herve Falciani menjadi buronan dengan tuduhan bertanggung jawab atas pencurian data.

Pada 2009, Perancis menolak mengekstradisi Falciani ke Swiss dengan jaminan 300.000 rekening asal Perancis yang diduga menggelapkan pajak dan mulai melakukan penyelidikan atas rekening tersebut.

[caption id="attachment_370252" align="aligncenter" width="534" caption="10 Besar Negara dengan Jumlah Uang pada Swiss Leaks "][/caption]

Pada awal 2010, Christiane Lagarde, yang pada saat itu menjabat sebagai Managing Director IMF sekaligus Menteri Keuangan Perancis, membawa data Falciani ke AS dan beberapa negara Uni Eropa termasuk Yunani dan Inggris. Pada tahun yang sama, Stephen Green diangkat oleh pemerintah Inggris menjadi Menteri Perdagangan dan Investasi.

Pada September 2011, Dave Hartnett, Kepala Pajak Penghasilan dan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris memiliki 6.000 rekening dari daftar Falciani yang siap untuk diselidiki. Pada Juli 2012, Michael Shanly, pengembang properti asal Bekshire, Inggris yang namanya tercatat dalam daftar rekening Falciani, mengakui tuduhan penggelapan pajak dan membayar denda sebesar £ 430.000.

Kemudian pada Desember 2012, HSBC harus membayar denda hampir $ 2 milyar kepada pemerintah AS atas tuduhan pencucian uang. Pada Oktober 2013, Pemerintah Belgia melakukan penyelidikan penggelapan pajak atas para pengusaha berlian dimana 70% dari 3.000 rekening rahasia dari daftar Falciani dimiliki oleh para pengusaha berlian tersebut. Dan pada Desember 2013, Stephen Green mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dan Investasi.

Sepanjang 2014, penyelidikan terhadap daftar rekening Falciani terus berlanjut. Pada Juni 2014, HSBC menjual sebagian besar sahamnya untuk bisnisnya di Swiss. Pada November 2014, Perancis, Belgia dan Argentina menuntut HSBC karena unit bisnisnya di Swiss telah membantu menggelapkan pajak. Dan puncak dari semua kekacauan tersebut adalah dipublikasikannya daftar kebocoran Falciani, digerebeknya kantor HSBC di Swiss, serta permohonan maaf sehalaman penuh HSBC di media nasional Inggris.

Gunung Es Kejahatan Perbankan

Tak bisa dipungkiri, mencuatnya skandal HSBC terkait kasus pencucian uang dan penggelapan pajak melalui unit bisnisnya di Swiss, merupakan kejahatan kerah putih luar biasa (extra-ordinary white collar crime) . Kejahatan kerah putih yang biasanya hanya dilakukan secara senyap oleh segelintir orang, pada kasus HSBC 'diorganisir' dan melibatkan banyak orang super-kaya secara masif dari seluruh dunia. Kasus ini sekaligus telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap salah satu bank dengan reputasi internasional. Para analis bahkan meyakini bahwa kasus Swiss Leaks ini hanyalah gunung es dari kejahatan perbankan.

Menurut catatan Avaaz, sebuah jaringan aktivis lintas benua, total kerugian dunia dari kasus penggelapan pajak Swiss Leaks ini mencapai $ 3 trillion, jumlah yang sangat besar untuk mengakhiri kemiskinan di seluruh dunia. Sayangnya, total pemulihan pajak di negara-negara yang penduduknya memiliki rekening rahasia di HSBC Swiss masih sangat kecil. Sebagai contoh, pemerintah Perancis, Spanyol, dan Inggris baru memulihkan pajak dari daftar Falciani masing-masing sebesar £ 188 juta, £ 220 juta, dan £ 135 juta. Masih banyak orang-orang super kaya dalam daftar Falciani yang belum tersentuh oleh tuntutan hukum.

Hikmah Apa Yang Bisa Kita Ambil?

Kasus Swiss Leaks tentunya merupakan masa suram bagi perbankan serta dunia secara keseluruhan. Untuk itu, pemerintah (terutama pemerintah Indonesia) harus memetik pelajaran dari kasus tersebut. Otoritas pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tidak boleh membiarkan perbankan beroperasi terlalu 'longgar', yang dengan tidak menyisakan sedikitpun celah masuknya white-collar crime. Para ekonom telah memperingatkan sebelumnya, bahwa dunia perbankan sejatinya adalah early warning system (sistem peringatan dini) dari perekonomian suatu negara, bahwa jika perbankan sehat, sehat pulalah perekonomian.

Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun