3). Kemampuan perencana yang terbatas didalam memprediksi kebutuhan kantor dan atau munculnya kasus mendadak bersifat darurat yang harus segera ditangani padahal tidak tersedia anggaran di dokumen keuangan. Kondisi semacam ini sering sekali terjadi dan membuat Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran beserta pejabat dibawahnya memeras otak untuk putar / geser anggaran sana sini dan seringkali tidak sempat atau tanpa melakukan revisi.
Para pejabat biasanya berkilah "yang penting untuk kebutuhan kantor / masyarakat dan tidak masuk kantong pribadi tidak apa - apa". Tapi apakah para penegak hukum mau mengerti masalah ini?.
Seorang teman kami praktisi hukum mencoba menengahi dengan pendapatnya : "Di semua sektor kehidupan, korupsi merajalela karena hukum tidak ditegakkan,bahkan para penegak hukum pun banyak yang ikut bermain didalamnya".
Menurut dia, konsep pembangunan ekonomi dinegeri ini sudah cukup lengkap dan bagus, hanya kepastian hukum dan penegakan hukumnya yang belum jalan. "Penegakan hukum dengan pemberian hukuman mati seperti yang diterapkan di China bukan hanya memberikan efek jera, tapi juga rasa takut bagi penyelenggara negara" tambahnya.
Teman kami yang sosiolog menambahkan " proses memberantas korupsi tidaklah mudah, memerlukan waktu untuk penanganannya, dari aspek budaya, harus ada upaya secara sadar bagi bangsa ini untuk menanamkan semacam vaksin anti korupsi kepada masyarakat untuk menghilangkan budaya upeti, pemberian ucapan terima kasih dan jenis -- jenis gratifikasi lainnya.
Dari sisi sistem Pemerintah ikut hadir dengan mengalokasikan biaya untuk Parpol yang memadai sehingga mereka tidak perlu lagi memajaki para Balon Kepala Daerah dan Para Caleg, dan juga diperlukan pengawasan yang lebih ketat pada penyelenggaraan Pemilu agar dapat dihindari politik uang. Dari sisi manusianya, penegakan hukum yang sangat keras, bahkan kalau perlu hukuman mati, agar timbul efek jera dan rasa takut untuk melakukan korupsi dan juga mendorong orang untuk terus belajar agar terhindar dari kesalahan prosedur yang berdampak kerugian uang negara".
Teman kami yang perencana menambahkan " Untuk memberantas korupsi secara sistimatis perlu disusun program sosialisasi anti korupsi secara besar - besaran, agar semua orang paham tentang apa itu definisi korupsi, apa saja yang termasuk kategori korupsi, apa ancaman hukuman untuk setiap kejadian korupsi dari yang paling ringan sampai berat, kemana konsultasi masalah korupsi, kemana melaporkan peristiwa korupsi dan terakhir perkuat penegak hukum untuk tidak menjadi bagian dari korupsi akan tetapi berkomitmen untuk memberantas korupsi"
Seorang teman kami yang Pendeta menutup diskusi kami dengan mengutip salah satu ayat Alkitab  "Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang orang yang benar." Keluaran 23:8. Selanjutnya " Siapa loba akan keuntungan gelap, mengacaukan rumah tangganya, tetapi siapa membenci suap akan hidup" Amsal 15:27.
Seorang teman kami yang aktifis mesjid menambahkan Korupsi dalam islam terdapat pengungkapan "ghulul" dan "akhdul amwal bil bathil", sebagaimana disebutkan oleh al-qur'an dalam surat al-baqarah:188. Yang terjemahannya "dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".
Dalam hadist ubadah bin ash shamit radhiyallahu anhu, bahwa nabi SAW bersabda yang artinya: "......(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.
Sedangkan dalam hadist lebih kongret lagi, dinyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat penyuap, penerima suap dalam proses hukum." Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut.