Mohon tunggu...
Unang Nuansah
Unang Nuansah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Deja Vu (Catatan Otw Linggarjati)

18 November 2017   07:03 Diperbarui: 18 November 2017   08:33 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sebagai pimpinan sidang adalah Lord Killearn dari Inggris 

dan sebagai saksi adalah 

1. Amir Syarifudin

2. dr. Leimena

3. dr. sudarsono dan

4. Ali Budiarjo 

Perundingan berlangsung sangat alot ( saya merasakannya seolah dejavu gitu ) 

dan pada akhir menghasilkan beberapa keputusan yang tidak langsung ditandatangani oleh pihak Indonesia

 karena mempertimbangkan beberapa hal baru ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 

Perundingan ini menghasilkan pokok-pokok  sebagai berikut :

1. Belanda mengakui  de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun