sebagai pimpinan sidang adalah Lord Killearn dari InggrisÂ
dan sebagai saksi adalahÂ
1. Amir Syarifudin
2. dr. Leimena
3. dr. sudarsono dan
4. Ali BudiarjoÂ
Perundingan berlangsung sangat alot ( saya merasakannya seolah dejavu gitu )Â
dan pada akhir menghasilkan beberapa keputusan yang tidak langsung ditandatangani oleh pihak Indonesia
 karena mempertimbangkan beberapa hal baru ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947Â
Perundingan ini menghasilkan pokok-pokok  sebagai berikut :
1. Belanda mengakui  de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!