Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rektor UMMAD Madiun Tegaskan Ijazah 35 Mahasiswa Wisuda Tahun 2022 Legal

3 April 2024   20:33 Diperbarui: 3 April 2024   20:36 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas," pungkas Sofyan Anif.

Pada bagian lain, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Prof., Dyah Sawitri, menegaskan bahwa semua kelulusan yang dikeluarkan oleh  UMMAD dibawah kepemimpinan Prof. Sofyan Anif sah secara hukum.

"Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, semua proses melalui standar yang ditetapkan oleh Kementerian," tambahnya.

Hal ini juga diperkuat oleh Tim PDDIKTI Wilayah VII bahwa ijazah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Permendikbud 6 Tahun 2018. (Humas/Fika)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun