ums.ac.id, MADIUN - Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si., menyatakan ijazah 35 mahasiswa Program studi (Prodi) Ilmu Komunikasi dan Prodi Kesejahteraan Sosial UMMAD Â yang di wisuda pada tanggal 31 Desember 2022 sudah legal, sesuai dengan persyaratan yang diberikan Kemendikbud Ristek Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UMMAD sebagai respon dari pemberitaan di media massa di Madiun yang mengabarkan pernyataan Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMMAD yang menyebutkan ijazah mahasiswa 35 UMMAD ilegal berdasarkan Permendikbudristek Nomer 6 Tahun 2022. Â
"Tidak ada ijazah lulusan UMMAD illegal karena semua (red: mahasiswa) yang di wisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek," ujar Rektor UMMAD, Rabu, (3/4/2024).
Rektor UMMAD mengungkapkan mahasiswa yang di wisuda terdiri dari angkatan tahun 2018 sebanyak 32 orang, 2 mahasiswa angkatan 2017 dan 1 mahasiswa angkatan 2016.
Sofyan menerangkan berdasarkan basis data PDDIKTI dapat disampaikan 35 mahasiswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran dan proses itu sudah dilaporkan setiap semester.
"Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional, maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek," ujarnya.
Rektor melanjutkan, setelah itu dilakukan proses wisuda dimana UMMAD menerbitkan ijazah dengan tanda tangan Rektor dan Direktur Akademik.
"Kalau ada pertanyaan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A, Rektor UMMAD menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi, dimana Rektor UMMAD yang baru saja dilantik pada November 2022 lalu awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah," jelas Rektor UMMAD.
Maka tentu, kampus tetap lakukan upacara wisuda. tapi sebelum wisuda pasti melakukan tanda tangan ijazah, kemudian dicetak.
"Cetak pertama kami sudah cantumkan rector, dekan fakultas  karena berada di bawah FISIP tertulis Mahfudz Daroini. Satu hari menjelang wisuda, yang bersangkutan tidak berkenan melakukan tanda tangan dan tentu ini kita upayakan beberapa kali untuk meminta beliau tanda tangan sampai akhirnya malam sebelum wisuda tetap tidak mau tanda tangan," terang Rektor UMMAD.
Kemudian Rektor UMMAD mengambil kebijakan dengan menggunakan Permendikbudristek 6/2022. pasal 7 ayat 5 yang menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dll berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.
"Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas," pungkas Sofyan Anif.
Pada bagian lain, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Prof., Dyah Sawitri, menegaskan bahwa semua kelulusan yang dikeluarkan oleh  UMMAD dibawah kepemimpinan Prof. Sofyan Anif sah secara hukum.
"Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, semua proses melalui standar yang ditetapkan oleh Kementerian," tambahnya.
Hal ini juga diperkuat oleh Tim PDDIKTI Wilayah VII bahwa ijazah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Permendikbud 6 Tahun 2018. (Humas/Fika)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H