"Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas," pungkas Sofyan Anif.
Pada bagian lain, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Prof., Dyah Sawitri, menegaskan bahwa semua kelulusan yang dikeluarkan oleh  UMMAD dibawah kepemimpinan Prof. Sofyan Anif sah secara hukum.
"Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, semua proses melalui standar yang ditetapkan oleh Kementerian," tambahnya.
Hal ini juga diperkuat oleh Tim PDDIKTI Wilayah VII bahwa ijazah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Permendikbud 6 Tahun 2018. (Humas/Fika)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H