Umsida.ac.id - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang memperbolehkan partai politik (Parpol) untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.Â
Menanggapi hal tersebut, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH dosen program studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut memberikan tanggapan terhadap putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 280 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.Â
Adapun isi dari pasal tersebut yang sudah diubah yakni, "Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Baca juga: Menyongsong Indonesia Sebagai Kiblat Industri Halal
Dr Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan putusan MK tersebut sejatinya hanya berusaha untuk memperbaiki struktur norma dari Pasal 280 Ayat (1) dan tidak merubah substansi larangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rumusan yang lama. Kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah dan tempat pendidikan tetap dilarang. Putusan tersebut bahkan mempertajam larangan kampanye di tempat ibadah dengan tidak memberi ruang untuk adanya pengecualian.
"Sikap berhukum MK menurut saya secara substansial dapat diterima. Keputusan merestui kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan didasarkan pada pandangan bahwa kebijakan terkait dengan teknis kampanye merupakan open legal policy. Dalam hal ini, pemerintah dan legislatif memiliki keleluasaan untuk mengaturnya, sepanjang tidak melanggar prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," ucapnya.
Karena saat ini, sambung Dr Rifqi, kegiatan politik tersebut harus dilihat sebagai instrumen untuk membangun kesadaran politik pemilih tentang siapa yang pantas dia pilih. Dan kampanye yang mampu membangun kesadaran politik yang baik adalah kampanye yang dilakukan secara etik dan dialektik, bukan kampanye yang bersifat manipulatif dan hegemonik.
Terkait pengecualian larangan kampanye pada tempat pendidikan, dalam perspektif negara hukum demokrasi terdapat beberapa kondisi yang menjadikan putusan ini tepat, Dr Rifqi menjelaskan alasannya:
Tempat Pendidikan Adalah Ruang Publik
Tempat pendidikan dapat diposisikan sebagai ruang publik bagi setiap warga negara mengembangkan dialektika keilmuannya secara cerdas dan jernih. Untuk itu, di ruang pendidikan seharusnya disajikan ragam wacana dan isu secara faktual dan aktual bagi penghuninya, termasuk didalamnya wacana politik praktis.Â
"Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak," lanjut kepala LKBH Umsida ini.
Infiltrasi Informasi di Media Massa Tentang Kampanye Politik
Saat ini, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa (mainstream dan media sosial) menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik. Maraknya hoax juga semakin membuat informasi terkait politik semakin sudah ditemukan kebenarannya. Infiltrasi pemodal pada dunia politik dan media massa, menjadikan media masa sulit menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dengan benar.
"Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa," sambungnya.
Baca juga: Inovasi Pendidikan Inklusi Berkilau di SD Muhammadiyah 01 Candi
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Mahkamah Konstitusi juga telah mengetok palu terkait keputusan larangan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.Â
Dr Rifqi berpendapat, "Kami menyambut baik sikap MK yang melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Larangan tanpa pengecualian tersebut akan mengeliminasi potensi politisasi agama dan konflik horizontal umat beragama akibat pembelahan sosial yang potensial terjadi akibat kampanye,".
Dalam konteks negara hukum demokrasi, perlu meletakkan garis demarkasi yang jelas antara ruang publik politik dengan ruang privat. Kegiatan kampanye oleh aktor dan institusi politik hanya bisa dilakukan di ruang publik politik. Tempat ibadah sebagai ruang private bagi pemeluk agama dalam menjalankan aktivitas keberagamaan dan kebertuhannya harus dilindungi privasi dan kejernihan identitasnya.Â
Ia menambahkan, sejarah politik satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa praktik politik terselubung di tempat ibadah telah memperkuat fanatisme politik yang memicu perpecahan umat.Â
"Pelarangan tanpa syarat pengecualian sebagaimana pada tempat ibadah seharusnya juga berlaku untuk fasilitas pemerintah. Celah yang diberikan dalam menggunakan fasilitas pemerintah besar kemungkinan akan dimanfaatkan oleh partai penguasa untuk melaksanakan agenda kampanye politiknya secara terselubung," katanya.
Baca juga: Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023
Hal ini dikarenakan menurutnya, perbedaan kemampuan pada setiap aktor politik dalam mengakses fasilitas pemerintah seharusnya dipertimbangkan untuk meminimalisir adanya bias kepentingan politik dalam penggunaan fasilitas pemerintahan. Perbedaan kemampuan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, secara fundamental terkait erat dengan prinsip fairness yang ada dalam konstitusi negara.
Wawancara eksklusif: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MHÂ
Penulis: Romadhona S.
Penyunting: Rani Syahda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H