Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Tempat Pendidikan, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan

28 Agustus 2023   10:56 Diperbarui: 28 Agustus 2023   11:01 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak," lanjut kepala LKBH Umsida ini.

Infiltrasi Informasi di Media Massa Tentang Kampanye Politik

Sumber: Pexels
Sumber: Pexels

Saat ini, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa (mainstream dan media sosial) menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik. Maraknya hoax juga semakin membuat informasi terkait politik semakin sudah ditemukan kebenarannya. Infiltrasi pemodal pada dunia politik dan media massa, menjadikan media masa sulit menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dengan benar.

"Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa," sambungnya.

Baca juga: Inovasi Pendidikan Inklusi Berkilau di SD Muhammadiyah 01 Candi

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Sumber: Pexels
Sumber: Pexels

Mahkamah Konstitusi juga telah mengetok palu terkait keputusan larangan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah. 

Dr Rifqi berpendapat, "Kami menyambut baik sikap MK yang melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Larangan tanpa pengecualian tersebut akan mengeliminasi potensi politisasi agama dan konflik horizontal umat beragama akibat pembelahan sosial yang potensial terjadi akibat kampanye,".

Dalam konteks negara hukum demokrasi, perlu meletakkan garis demarkasi yang jelas antara ruang publik politik dengan ruang privat. Kegiatan kampanye oleh aktor dan institusi politik hanya bisa dilakukan di ruang publik politik. Tempat ibadah sebagai ruang private bagi pemeluk agama dalam menjalankan aktivitas keberagamaan dan kebertuhannya harus dilindungi privasi dan kejernihan identitasnya. 

Ia menambahkan, sejarah politik satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa praktik politik terselubung di tempat ibadah telah memperkuat fanatisme politik yang memicu perpecahan umat. 

"Pelarangan tanpa syarat pengecualian sebagaimana pada tempat ibadah seharusnya juga berlaku untuk fasilitas pemerintah. Celah yang diberikan dalam menggunakan fasilitas pemerintah besar kemungkinan akan dimanfaatkan oleh partai penguasa untuk melaksanakan agenda kampanye politiknya secara terselubung," katanya.

Baca juga: Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun