Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MK Hapus Presidential Thresold, Pakar Umsida: Memang Inkonstitusional

5 Januari 2025   20:09 Diperbarui: 6 Januari 2025   08:18 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold atau ambang batas minimum pencalonan presiden pada Kamis, (02/01/2025). 

Lihat juga: Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Pakar Umsida Ungkap 3 Poin Ini

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menjelaskan bahwa penghapusan presidential threshold, secara sederhana bisa dipahami sebagai syarat minimum dukungan untuk proses pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Di Indonesia, syarat minimum tersebut dikaitkan dengan ketersediaan jumlah dukungan partai terhadap majunya pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden.

Dalam ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ditentukan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik yang memiliki kursi paling sedikit 20% di DPR, atau sekurangnya memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya. 

"Orang yang tidak memiliki dukungan Parpol dengan jumlah kursi dan/atau suara sebanyak itu, maka dia tidak dapat maju dan terlibat dalam kontestasi Pilpres," ujarnya.

Mengapa Presidential Threshold Dihapus?

Setelah memperhatikan putusan MK, Dr Rifqi melihat bahwa alasan pemohon mengajukan pengujian UU atas ketentuan pasal 222 UU Pemilu tentang pemberlakuan presidential threshold adalah hal yang telah melewati batas pemaknaan dan legitimasi open legal policy.

"Artinya, hal itu telah melanggar moralitas, rasionalitas, dan menghadirkan ketidakadilan yang bersifat intolerable, serta membuat partai-partai kecil menjadi sulit untuk mewujudkan aspirasi secara langsung dalam Pilpres walau memiliki kader berkualitas," tuturnya.

Atas argumentasi tersebutlah, imbuh Dr Rifqi, MK berpandangan bahwa penetapan ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 dipandang inkonstitusional karena:

  1.  Substansi pasal 222 UU Pemilu tidak selaras dengan esensi Pasal 6A UUD 1945 yang seharusnya menjadi dasar dan rujukan konstitusionalnya. 

Pasal 6A UUD 1945 adalah mewujudkan suatu proses Pilpres yang demokratis dengan melibatkan rakyat secara aktif dan berarti dalam proses pemilihan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun