Dosen Hukum Umsida itu berkata, "Maksud pembentuk konstitusi tersebut dilatari oleh praktek monopoli pencalonan saat Orde Baru. MK menilai bahwa syarat ambang batas tidak pernah ada dalam alam Pembentuk Pasal 6A UUD 1945,"
Bahkan, imbuhnya, hal itu terlihat berseberangan dengan tujuan awal diadakannya Pilpres langsung oleh rakyat.
- Â MK juga menilai bahwa dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara yang menganut sistem presidensial, penetapan ambang batas tersebut tidak lazim diberlakukan sebagai syarat pencalonan.Â
Yang terjadi di Indonesia adalah satu-satunya contoh yang ada.
- Â Praktek penetapan besaran ambang batas yang berubah secara tidak konsisten, tidak memiliki dasar rasionalitas perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan.Â
Mahkamah menilai bahwa penentuan besaran ambang batas didasarkan pada kepentingan partai besar atau setidaknya memberikan keuntungan bagi partai besar.Â
- Â Diletakkannya presidential threshold dalam rumusan Pasal 222 UU Pemilu berpotensi mengabaikan spirit constitutional engineering dari Pasal 6A, yang sejatinya menghendaki adanya keragaman calon presiden yang mampu merepresentasikan kebhinekaan Indonesia, serta kemerdekaan bagi setiap warga untuk memilih calon yang dipandang mampu mewakilinya.
- Â Realitas Pilkada yang semakin mengarah pada pengkondisian calon tunggal serta kecenderungan proses pencalonan presiden yang semakin meruncing pada dua calon tertentu, bagi MK akan berpotensi menghilangkan makna sejati pasal 6A UUD 1945 dan mengancam demokrasi Indonesia.Â
Spirit perubahan konstitusi yang menghendaki adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengoreksi antara kekuasaan negara terancam akan diabaikan oleh Pasal 222 UU Pemilu.
MK Merevisi UU No. 17 Tahun 2007
Berdasarkan pertimbangannya tersebut, MK memberikan arahan bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU No. 17 Tahun 2007 sebagai berikut:
- Â Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Â Pengusulan pasangan capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol, peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
- Â Dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung selagi tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres serta terbatasnya pilihan pemilih.
- Â Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan
- Â Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU No. 7 tahun 2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara Pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Fungsi Presidential Threshold di Pemilihan Sebelumnya
"Keberadaan presidential threshold telah banyak diprotes oleh berbagai pihak, termasuk partai kecil maupun partai non parlemen," kata Dr Rifqi.
Hal itu, tambahnya, dikarenakan dengan keberadaan presidential threshold merupakan skema Pilpres tahun 2014-2019 hanya bisa diikuti oleh dua paslon saja.Â
Besarnya ambang batas yang dipersyaratkan untuk seseorang mencalonkan diri menjadi penghambat bagi kandidat potensial lain yang tidak memiliki cukup dukungan partai.