Setelah itu, kedua belah pihak melakukan penandatanganan Letter of Implementation (LoI). Beberapa kerja sama yang disepakati mencakup penguatan joint research, publikasi artikel ilmiah, program student exchange, visiting lecture, serta sesi berbagi ilmu yang dapat dilakukan melalui webinar series antar departemen, baik secara online maupun offline.
Sumber: Dr Izza Anshory ST MT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!