Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Esensial Pencatatan Perkawinan Mahasiwa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

22 Februari 2023   22:28 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:46 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan adanya pencatatn perkawinanpun sistem administrasi akan lebih tertib dan tertata. Selain itu pencatatan perkawinan juga akan mempermudah untuk menyelesaikan masalah masalah hukum yang timbul akibat perkawinan tersebut. Misalnya berkaitan dengan hak waris, hak asuh anak, hak istri atas nafkah suami dan lain sebagainya.

Suatu aturan tidak mungkin diperintakan kepada kita kecuali dengan aturan itu akan memberikan manfaat bagi kita. Begitupun aturan tentang perintah untuk mencatatkan perkawinan, hal ini karena dengan adanya pencatatan perkawinan itu akan memberikan manfaat telebih pada masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu sebaliknya jika perkawinan tidak dicatatkan maka akan memberikan dampak negative bagi masyarakat. Dampak itu akan timbul dalam beberapa aspek diantaranya adalah sebagai berikut:

Dampak pada aspek sosiologis

  • Dalam aspek sosiologis dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan stigma negative dalam masyarakat. Yang mana dengan stigma itu akan berakibat dikucilkannya orang yang tidak mencatatkan perkawinan atau bahkan menjadi buah bibir dalam masyarakat. Seperti contoh seseorang yang tidak mencatatkan perkawinan (nikah siri) dengan tujuan agar tidak mau dana pensiunan dari suami/ istrinya yang telah meinggal itu hangus pasti dengan ini akan menimbulkan buah bibir pada masyarakat sekitar. 
  • Pun dengan itu akan mengakibatkan hubungan antara pelaku dengan masyarakat menjadi renggang hingga akan berdampak pada terkikisnya pesatuan dan kesatuan. Contoh lain misalnya tidak dicatatkan perkawinan akibat dibawah umur pasti akan menimbulkan anggapan pada masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mengalami hamil diluar nikah meskipun faktanya sebaliknya.

Dampak pada aspek religious

  • Akibat tidak dilakukannya pencatatan perkawinan dapat menimbulkan dampak negative dari segi religus. Terkadang perkawinan yang tidak dicatatkan seperti halnya nikah siri akan menimbulkan tanda tanya dalam masyarakat yang tak lain akan menggiring pada opini opini negatif. Dengan adanya opini opini yang mungkin tidak sesuai dengan fakta yang ada akan menimbulkan suatu fitnah dan suudzon yang tentu sangat berdosa.

  • Mengingat bahwa pernikahan adalah suatu ikatan suci yang tak lain juga sebagai salah satu jalan untuk beribadah kepada Allah maka tak pantas jika hal ini dipandang negative hanya karena tidak dicatatkan.
  • Disisi lain perihal pencatatan perkawinan juga di qiyaskan dengan pencatatan hutang piutang sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Q.S Al Baqarah ayat 182. Jika untung urusan hutang piutang saja Allah memerintahkan untuk mencatatkan lalu bukankah untuk urusan pernikahan yang tak kalah pentingnya juga demikian

Dampak Yuridis

  • Jika perkawinan tidak dicatatkan maka tidak akan memiliki kekuatan hukum, seperti halnya nikah sirih dikhawatirkan akan menimbulkan banyak madharat. Sebagai contoh jika perkawinan tidak dicatatkan jika nanti sewaktu waktu suami pergi dan tidak lagi menafkahi istri maka sang istri tidak bisa melakukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut suami agar menafkahinya karena pernikahan merekatidak diakui oleh negara.

  • Dengan hal ini maka pihak yang paling dirugikan adalah pihak istri. belum lagi jika dalam perkawinan yang tidak dicatatkan ini nanti mempunyai anak maka dalam hukum anak itu berstatus sebagai anak luar kawin. Pada pasal 43 UU Perkawinan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan ini dapat dketahui bahwa dalam aspek sosiologis yang paling dirugikan atas perkawinan yang tidak dicatatkan adalah pihak istri dan anak. Belum lagi juga akan berdampak pada proses pendidikan formal sang anak

  • Penulis
  • Mahasiswa UIN Raden Mas Sid Surakarta
  • Program Studi Hukum Keluarga Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun