1) Perkawinan semata-mata menaati perintah Allah
2) Melaksanakan perkawinan adalah ibadah
3) Ikatan perkawinan bersifat mīṡāqan galīẓan (ikatan yang kokoh).
Berdasarkan landasan filosofis perkawinan tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perkawinan Islam adalah meliputi aspek akidah, ibadah dan muamalah.
Makna sosiologis
Perkawinan yang sah menurut aturan agama adalah perkawinan yang telah memenuhi tatatertib hukum agama, begitu pula perkawinan yang sah menurut hukum adat adalah perkawinan yang telah memenuhi tata-tertib hukum adat. Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya tergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. Pencatatan nikah di Indonesia secara sosiologis diakui keberadaannya (pencatatan nikah) yang dapat dilihat dari dua perspektif, yakni pengakuan dari masyarakat dan kebijakan dari pemerintah
Makna Yuridis
- Dalam suatu perkawinan yang sah dan pencatatan perkawinan disebutkan dalam satu pasal yaitu pada Pasal 2 UUP. Pasal 2 ayat (1) UUP menyatakan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 2 UUP, yang menyatakan, “Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
Makna Religius
Mencatatkan perkawinan dengan makna religius khususnya islam menurut KHI (Pasal 6) setiap muslim diharuskan untuk mencatatkan perkawinannya ke catatan sipil agar prinsip mitsaqan ghalidzan seperti yang tercantum dalam Pasal 2 KHI tetap terjaga dalam suatu perkawinan, sehingga tujuan hukum Islam (ghayah al- tasri) seperti yang tercantum dalam Pasal 5 juga terwujud untuk kemaslahatan bagi masyarakat (umat).
D. Bagaimana menurut pendapat kelompok kalian tentang pentingnya pencatatan perkawinan serta apa dampak yang terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan secara sosiologis, religious, yuridis
Menurut kelompok kami pencatatan perkawinan ini sangat penting untuk dilakukan karena dengan adanya pencatatan perkawinan bisa lebih memberikan jaminan hukum serta menjamin hak hak suami istri. hal ini karena pada dasarnya di negara kita dikatakan perkawinan itu sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh undang undang serta telah dicatatkan. Artinya bahwa suatu perkawinan itu akan diakui oleh negara dan pemerintah ketika telah dicatatkan baik itu di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi masyarakat yang beragama islam ataupun di Kantor Catatan Sipil untuk masyarakat yang beragam non muslim.