Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Esensial Pencatatan Perkawinan Mahasiwa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

22 Februari 2023   22:28 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:46 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

di dalam sebuah kegiatan dan tindakan tidak bisa terlepas dari sebuah data dan berkas seperti halnya dalam pendaftaran dan pencatatan pernikahan yang mana telah banyak terformasi dari waktu ke waktu. Dalam sejarahnya pencatatan perkawinan di Indonesia dibagi menjadi dua periode. Periode pertama sebelum tahun 1974, dimana berkaitan dengan hukum perkawinan masih bersumberkan pada Sistem  Hukum  Perkawinan  KUHPerdata  yang  berlandasakan  pada Burgelijk Wetboek, sistem hukum perkawinan adat yang berlandaskan pada hukum adat dan sistem hukum perkawinan islam.

Sistem hukum perkawinan islam ini berlandaskan   pada   Compendium  Freijer(masa  VOC  tahun  1750-1765), Hukum  Islam (masa  Deandels  tahun  1800-1811), Hukum  Islam  (masa  T.  S. Raffles  tahun  1811-1816, RR/Stbl.  1885  No  2, IR/Stbl.  1925 No.   416;   Stbl.   1929   No.   221,RO   Perkawinan   Tercatat, Undang-undang  No.  22  Tahun  1946  tentang  Pencatatan  Nikah,Talak,   dan   Rujuk,   dan Undang-undang   No.  32   Tahun   1954 tentang  Berlakunya  Undang-undang No.  22  Tahun  1946  tentang Pencatatan  Nikah,  Talak  dan  Rujuk  di Seluruh  Daerah Jawa  dan Madura

Periode kedua yaitu setalah tahun 1974 berlakunya UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan atau masa univikasi(persatuan)hukum yang berdasarkan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

  • Mengapa Pencatatan Perkawinan Diperlukan?

Mengingat pentingnya sebuah pencatatan pernikahan tak lain dan tidak bukan yaitu agar pernikahan nya dapat diakui oleh negara. pernikahan yang telah didaftarkan di kantor catatan sipil / Kantor Urusan Agama akan memperoleh akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti telah diberlangsungkan sebuah pernikahan yang sah.

Tidak hanya itu, dengan tidak mencatatkan perkawinannya yang sangat mengalami kerugian yaitu dari pihak perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang tidak sah, seperti yang kita ketahui dia tidak akan memiliki hak atas nafkah dan selain itu jika dia telah memiliki anak dari pernikahan yang tidak dicatatkannya itu maka sang anak ini juga tidak akan mendapatkan bagian warisan apabila ayah biologisnya ini meninggal dunia, dan bagi sang istri pun tidak berhak atas harta goni-goni jika terjadi perceraian.

Itulah mengapa sebuah pencatatan perkawinan diperlulan,karena menikah tidak hanya harus sah secara segi agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara agar terjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi khususnya isteri dan anaknya kelak.

  • Pencatatan pernikahan pun telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dan dari segi agama pun para ulama berpendapat jika pernikahan di bawah tangan hukumnya bisa menjadi haram dan nikah yang dicatatkan adalah kewajiban supaya berakibat baik pada umat Islam.
  • Makna Filosofis, Sosiologis, Religius dan Yuridis

Makna Filosofis

Dalam pencatatan nikah makna secara filosofis yaitu untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain dan masyarakat. Berkaitan dengan landasan filosofis pernikahan dan pencatatan perkawinan, Zainuddin Ali  memisahkan antara keabsahan perkawinan dan pencatatan nikah menjadi dua asas, yaitu:

1) asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan perkawinan.

2) asas pencatatan perkawinan didasarkan untuk mempermudah mengetahui manusia yang sudah menikah atau melakukan ikatan perkawinan.

Menurut hukum Islam pernikahan/perkawinan yang sesuai dengan landasan filosofis yaitu yang berdasarkan Pancasila, sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan filosofis juga terdapat dalam Pasal 2 KHI yang berisi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun