Mohon tunggu...
Umiyatun Khasanah
Umiyatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Love my self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Hukum Waris Islam

6 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 6 Maret 2023   22:26 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ihwal harta bersama juga bisa disebut dengan harta gono gini yakni harta yang diperoleh pasangan suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Memperhatikan peratuang perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahwasanya pengaturan harta bersama tidak berada dalam konteks hukum kewarisan namun lebih tepatnya pada hukum perkawinan. Peniadaan harta bersama dalam suatu perkawinan dapat dikategorikan dalam tindakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum islam, sebab kepastian mengenai harta bersama dalam perkawinan merupakan hukum takhyiri atau atas dasar pilihan masing-masing.

Hikmah dari pelipatgandaan bagian kewarisan laki-laki tertentu dari bagian perempuan yaitu :

  • Bagian kewarisan perempuan akan tetap lebih banyak dibanding dengan laki-laki tatkala dihubungkan dengan ihwal penafkahan
  • Mengingat kebutuhan suami lebih banyak yakni untuk membiayai rumah tangga dan tanggungjawabnya berat jauh lebih besar disbanding dengan harta yang dibutuhkan istri. Bagian laki-laki lebih besar dari pada bagian perempuan  itu tidak lepas dari status anak laki-laki yang kelak akan menjadi seorang suami.
  • Laki-laki membutuhkan pembiayaan untuk dirinya sendiri dan juga memikul tanggungjawab pembiayaan terhadap istri dan anak-anak.

Berbicara mengenai hukum waris islam paling tidak juga menyangkut sedikit mengenai wasiat, sebab wasiat hamper selalu berkaitan dengan harta kekayaan dan erat hubungannya dengan kematian. Dalam Al-Qur'an paling tidak disebutkan kata washiyyah sebanyak 8 kali, ayat-ayat yang dimaksudkan terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 180 sampai 182. Dalam ayat tersebut dapat dipahami bahwa keberadaan wasiat dalam hal peralihan hak kepemilikan harta. Wasiat juga dibatasi sebanyak 1/3 bagian saja, dalam ayat 180 dinyatakan telah dihapuskan dengan ayat-ayat waris sementara mereka terpaksa memaksakan diri untuk kembali memberlakukan wasiat wajibah (termasuk bagian pada anak angkat).

Perubahan perimbangan bagian hukum kewarisan merupakan subsistem dari hukum keluarga, itu harus didahului denga perubahan subsistem hukum keluarga yang lain terutama pada pembebanan kewajiban yang serba sepihak. Dalam praktik tak sedikit dalam rumah tangga dimana ekonomi nya ditanggung oleh pihak perempuan, hal tersebut terjadi semata-mata disebabkan oleh factor-faktor lain seperti factor tradisi, budaya moral, ataupun itikad baiknya.

Untuk perubahan perimbangan hukum waris tidak boleh mengatasnamakan hukum waris islam, karena tidak ada hukum islam yang menerapkan kewarisan islam dengan sama banyak atau sedikit, kalaupun terjadi perubahan itu atas dasar dirinya sendiri dan boleh jadi tampak salah atau menyalahi dirinya sendiri. Salah satu jalan keluar jika ingin melakukan peeerubahan perimbangan warisan yaitu melalui hakim pengadilan supaya benar-benar diketahui tentang harmonisasi akhlak ahli waris terhadap pewarisnya.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun