Mohon tunggu...
Umiyaroh18_
Umiyaroh18_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai.. perkenalkan nama saya umiyaroh kalian bisa panggil saya umi. Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Swadaya Gunung Jati, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak Cipta Merek Bagi Pengusaha

25 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                        Pinteres.com

Dalam era globalisasi dan pesatnya perkembangan digitalisasi, perlindungan hak cipta merek menjadi semakin penting dan perlu ditindaklanjuti. Hak cipta merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan reputasi suatu produk atau layanan. Ini tidak hanya menguntungkan bagi pemilik merek, tetapi juga mendukung inovasi, keberlanjutan bisnis, dan kepuasan konsumen.

Namun, seiring dengan banyaknya keuntungan, hak cipta merek juga menimbulkan beberapa perdebatan. Beberapa berpendapat bahwa hak cipta merek dapat menjadi hambatan bagi inovasi dan pengembangan produk baru, karena perusahaan harus berhati-hati dan teliti untuk tidak melanggar hak milik orang lain.

★ Hak Cipta

     Hak cipta merupakan  hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan artian , setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapat secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku permanen. Selain  itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda, tergantung jenis ciptaan yang dibuat.

a. Tujuan Hak Cipta

Tujuan dari hak cipta ialah  menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.

b. Masa berlaku Hak Cipta

Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda. Hak moral berlaku selamanya . Sementara itu, hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja berbeda atau bisa saja berubah .
(Glints mengambil contoh untuk ciptaan buku, lagu, drama, dan peta.) Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta.

★ Hak Merek
          Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdapat di daftar pemilik merek untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa saja  memakai  merek tersebut untuk sendiri  atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun