Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membawa dampak signifikan pada sistem pemilu Indonesia.
Keputusan ini menghapus ambang batas suara untuk partai politik mengajukan calon presiden.Dan semua partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Kita berharap anggota DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan dalam revisi UU Pemilu.
Tantangan dan Peluang yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1. Peningkatan Fragmentasi Partai.
Penghapusan Presidential Threshold memicu munculnya partai -partai kecil.
2. Kerusuhan Politik.
Pemilu dapat menjadi lebih kompetitif dan berpotensi menimbulkan konflik antar partai.
3.Pengawasan dan Pengamanan.
DPR harus meningkatkan pengawasan pemilu untuk mencegah kecurangan.
4.Perubahan dan Struktur Pemilu.
Penghapusan ambang batas memerlukan perubahan struktur pemilu, termasuk peraturan dan prosedurÂ
Untuk itu DPR harus merevisi UU Pemilu sesuai konstitusi dan perundang-undangan lainnyaÂ
Tantangan DPRÂ Merevisi UU Pemilu mencakup beberapa aspek, antara lain;
Tantangan Politik.
- Menghadapi tekanan dari partai politik yang memiliki kepentingan yang berbeda -bedaÂ
-Mengelola konflik antara partai politik yang berbeda pendapat tentang revisi UU Pemilu.
Tantangan Hukum.
-Memastikan revisi UU Pemilu sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan lainnyaÂ
-Menghadapi kemungkinan gugatan terhadap revisi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Tantangan Teknis.
-Mengumpulkan data dan mengelola data untuk mendukung revisi UU Pemilu.
-Menghadapi keterbatasan waktu dan sumber daya dalam melakukan revisi UU Pemilu.
Tantangan Sosial.
-Menghadapi tekana dari masyarakat yang memiliki harapan yang berbeda -beda tentang revisi UU Pemilu.
-Mengelola komunikasi dan transparansi dalam proses revisi UU Pemilu.
Dengan demikian revisi UU Pemilu memerlukan pendekatan yang komprehensif dan transparansi untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak terwakili dan hak-hak konstitusi rakyat tetap terjaga.
Peluang pasca Presidential Threshold dihapus bagi demokrasi Indonesia.
- Peningkatan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat demokrasi.
-Sistem pemilu menjadi lebih terbuka dan kompetitif, memungkinkan calon baru dengan ide segar.
-Penguatan peran DPR, penghapusan ambang batas memperkuat DPR dalam mengawasi dan mengatur pemilu.
-Peningkatan kualitas pemilu. Kompetisi yang lebih terbuka dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas.
Kesimpulannya.
Dalam revisi UU Pemilu, DPR membuat peraturan dan prosedur yang jelas., mengoptimalkan sistem pemilu.
Dengan demikian penghapusan presidential Threshold dapat memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas pemimpin Indonesia.Serta menjadi peluang bagi DPR dalam membangun demokrasi Indonesia.
**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI