Kesimpulannya.
Dalam revisi UU Pemilu, DPR membuat peraturan dan prosedur yang jelas., mengoptimalkan sistem pemilu.
Dengan demikian penghapusan presidential Threshold dapat memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas pemimpin Indonesia.Serta menjadi peluang bagi DPR dalam membangun demokrasi Indonesia.
**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!