Kompasianer, kabar gembira bagi kelas menengah, termasuk saya.
Dari Gedung Kemenkeu Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan PPN jadi 12% untuk jasa dan barang mewah.Tapi untuk barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat diberi pembebasan pajak.(Jakarta Pusat,31/12/2024)
Pengumuman ini Prabowo merasa perlu menyampaikan nya sendiri, sebab Prabowo memastikan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Yaitu meliputi, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Duh, rasanya legaaa... hatiku, seakan beban berat di pikiran terangkat.
Padahal menyambut tahun baru tadi malam, saya merasa lesu, lalu buka media berita ,eh ada berita gembira.
Ternyata beliau tetap komitmen memperhatikan kepentingan rakyat, kesejahteraan masyarakat.
Tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berada dan mampu, alias golongan tajir melintir (ini bahasa saya sendiri).
Disamping itu, pemerintah juga berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp.38.6 trilliun, meliputi:
-Bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
-Diskon 59% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 voltÂ
- Pembiayaan industri padat karya.
- Intensif PPh pasal 2 bagi pekerja dengan gaji 10 juta rupiah.
Denga kata lain, kebijakan ini memberi manfaat terutama bagi kelas menengah, antara lain:
-Menghemat anggaran belanja sehari -hari, karena harga barang dan jasa tetap seperti sebelumnya.
-Meningkatkan daya beli, tanpa harus kwatir dengan beban pajak yang tinggi.
- Mendorong konsumsi, yang pada akhirnya berdampak positif pada perekonomian, yaitu,
- Kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatnya konsumsi dan investasi.
-Mengurangi ketimpangan, dengan membebaskan PPN bagi barang dan jasa yang tidak mewah, pemerintah dapat mengurangi ketimpangan ekonomi.
- Meningkatkan kualitas hidup kelas menengah, karena biaya hidup lebih terjangkau.
Namun pemerintah juga menghadapi tantangan.
- Pengawasan implementasi, penting bagi pemerintah untuk memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan baru, serta mengevaluasi kebijakan pajak untuk memastikan keadilan dan kesetaraan.
-Pengembangan sektor riil, pemerintah harus terus mendukung sektor riil untuk meningkatkan produksi dari kualitas barang dan jasa.
- Transparan dan akuntabilitas, pemerintah harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Kesimpulan.
Tarif PPN 11% tetap, kebijakan PPN 12% hanya bagi barang dan jasa mewah merupakan langkah yang tepat untuk melindungi rakyat kecil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat sehingga perekonomian nasional berkembang.
Kompasianer, mari kita sambut tahun baru dengan riang gembira, harapan hidup yang lebih baik.
Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H