- Pengawasan implementasi, penting bagi pemerintah untuk memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan baru, serta mengevaluasi kebijakan pajak untuk memastikan keadilan dan kesetaraan.
-Pengembangan sektor riil, pemerintah harus terus mendukung sektor riil untuk meningkatkan produksi dari kualitas barang dan jasa.
- Transparan dan akuntabilitas, pemerintah harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Kesimpulan.
Tarif PPN 11% tetap, kebijakan PPN 12% hanya bagi barang dan jasa mewah merupakan langkah yang tepat untuk melindungi rakyat kecil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat sehingga perekonomian nasional berkembang.
Kompasianer, mari kita sambut tahun baru dengan riang gembira, harapan hidup yang lebih baik.
Semoga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI