-Diskon 59% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 voltÂ
- Pembiayaan industri padat karya.
- Intensif PPh pasal 2 bagi pekerja dengan gaji 10 juta rupiah.
Denga kata lain, kebijakan ini memberi manfaat terutama bagi kelas menengah, antara lain:
-Menghemat anggaran belanja sehari -hari, karena harga barang dan jasa tetap seperti sebelumnya.
-Meningkatkan daya beli, tanpa harus kwatir dengan beban pajak yang tinggi.
- Mendorong konsumsi, yang pada akhirnya berdampak positif pada perekonomian, yaitu,
- Kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatnya konsumsi dan investasi.
-Mengurangi ketimpangan, dengan membebaskan PPN bagi barang dan jasa yang tidak mewah, pemerintah dapat mengurangi ketimpangan ekonomi.
- Meningkatkan kualitas hidup kelas menengah, karena biaya hidup lebih terjangkau.
Namun pemerintah juga menghadapi tantangan.