Mohon tunggu...
Umi Melanie Putri
Umi Melanie Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Nama saya Umi Melanie Putri, dan saya memiliki dua panggilan nama, yaitu Umi dan Melanie, namun teman-teman kuliah saya lebih banyak yang memanggil saya dengan nama Melanie. Saya lahir pada tanggal 30 Desember 2004 di Jakarta, dan saat ini saya berdomisili di Tangerang Selatan, tepatnya di Bintaro. Saya merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Adik pertama saya adalah seorang perempuan yang bernama Umi Medina Chamiel yang saat ini sedang menempuh pendidikan di SMPN 6 Tangerang Selatan, dan seorang laki-laki yang bernama Restu Bumi yang saat ini sedang menempuh pendidikan di SDN Pondok Pucung 05. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 dengan program studi Perbankan Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebelum saya menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya telah menyelesaikan masa pendidikan saya di TK An-Nur, SDN Pondok Pucung 02, SMP Al-Mubarak, dan SMAN 10 Tangerang Selatan. Kegiatan yang saat ini saya lakukan tentunya adalah belajar, karena saya adalah seorang mahasiswa semester 2, dan saya juga melakukan kegiatan sebagai seorang kakak, seperti membantu adik saya belajar, maupun melakukan pekerjaan rumah. Organisasi yang saya ikuti di semester 2 ini hanyalah Entrepreneur Learning Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuan saya mengikuti organisasi tersebut adalah untuk mempelajari kemampuan berbisnis untuk diri saya sendiri, dan menurut saya hal tersebut juga merujuk ke program studi yang saat ini saya tekuni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Aborsi dari Pandangan Islam seperti Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

10 Juli 2023   11:03 Diperbarui: 10 Juli 2023   11:03 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: dok. 5921373 (Pixabay.com). 

Dalam Islam, istilah aborsi banyak ditemui baik di dalam Alquran maupun hadis walaupun tidak tersampaikan secara eksplisit. Hal ini dikarenakan aborsi merupakan istilah yang sering digunakan oleh manusia yang tidak memiliki padanan secara utuh dalam ilmu fikih.

Pengertian aborsi secara umum adalah proses pembuangan janin dari rahim seorang perempuan yang sedang mengandung.

Adapun beberapa pengertian aborsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:

  • Aborsi adalah terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan); keguguran atau keluron.
  • Aborsi adalah keadaan berhentinya pertumbuhan normal (untuk makhluk hidup).
  • Aborsi adalah guguran (janin).

dok. Pexels (Pixabay.com).
dok. Pexels (Pixabay.com).

Meskipun kata "aborsi" tidak tergamblang secara eksplisit di dalam Alquran, tetapi ada beberapa bunyi ayat Alquran yang dapat merujuk kepada perilaku aborsi diantaranya:

  • Pada surat Al-Isra ayat 33 yang berbunyi,

"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

  • Pada surat An-Nisa ayat 93 yang berbunyi,

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya."

Bagaimana aborsi menurut pandangan mazhab?

  • Menurut pandangan para ulama mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan.
  • Sedangkan menurut pandangan mazhab Hambali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.

Terdapat juga hadis tentang larangan melakukan aborsi setelah 40 hari yaitu oleh Abdullah bin Mas'ud yang berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 juga menjelaskan bahwa, hukum aborsi adalah haram. Meski itu dilakukan sebelum ataupun sesudah usia kandungan menginjak 40 hari.

Foto: dok. 5921373 (Pixabay.com). 
Foto: dok. 5921373 (Pixabay.com). 
Apa saja jenis-jenis aborsi di dalam dunia medis?

Dalam dunia medis, terdapat tiga macam aborsi, yaitu:

1. Aborsi Alamiah atau Abortus Spontaneus


Aborsi alamiah atau abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan sendirinya, terjadi tanpa kesengajaan dan tanpa pengaruh dari suatu tindakan apapun.

2. Aborsi Buatan atau Abortus Provocatus Criminalis

Aborsi buatan atau yang biasa dikenal dengan abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi karena kesengajaan, terjadi karena adanya tindakan dari seorang manusia. Aborsi ini dilarang oleh hukum di Indonesia sesuai Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun". Aborsi buatan termasuk ke dalam abortus nontherapeuticus.

3. Aborsi Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi medis atau abortus provocatus therapeuticum adalah aborsi yang dilakukan dengan tindakan medis demi kepentingan kondisi janin yang sudah tidak memungkinkan, dan demi kepentingan seorang ibu. Aborsi ini termasuk ke dalam abortus therapeuticus.

Dengan demikian dalam penerapannya, aborsi yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah aborsi buatan atau yang dikenal juga dengan abortus nontherapeuticus.

Abortus nontherapeuticus merupakan hal paling esensial sebelum ditiupkan ruh atau sebelum usia 120 hari. Karena kasus inilah yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para fukaha. Aborsi yang dilakukan setelah berusia 120 hari dan sudah ditiupkan ruh, fukaha bersepakat haram hukumnya. Karena hal itu dianggap sama dengan membunuh nyawa manusia yang sudah berwujud. Sebaliknya, pengguguran kandungan yang dilakukan atas dasar diagnosis dokter, atau disebut juga abortus therapeuticus, para fukaha telah sepakat menyatakannya boleh. Alasannya adalah untuk menyelamatkan jiwa si ibu dari bahaya yang mengancamnya tanpa melihat usia kandungan atau janin (Romli, 2011).

Ilustrasi ibu dengan bayi: Foto: dok. jarmoluk (Pixabay.com).
Ilustrasi ibu dengan bayi: Foto: dok. jarmoluk (Pixabay.com).
Di dalam Islam, menjadi seorang ibu merupakan perbuatan yang paling mulia, oleh karena itu untuk menjadi seorang mukmin yang baik, janganlah menolak pemberian Allah SWT dengan membuang rezeki-Nya berupa anak. Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan aborsi juga karena didasarkan kepada dampak bahaya dari seseorang yang melakukannya, bahkan merujuk ke kematian.

Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi yang tidak aman (Wibowo, 2018).

Adakah dampak lain yang dapat ditimbulkan akibat aborsi?

Menurut Hasan dalam Bunyamin dan Hermanto, bahwa dampak atau risiko abortus yaitu: a) Timbul luka dan infeksi dalam dinding alat kelamin dan merusak organ-organ didekatnya, seperti kandung kemih dan usus; b) Robek mulut rahim sebelah kanan; c) Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya; dan e) Pendarahan akibat dari penggunan obat-obatan (Wibowo, 2018).

DAFTAR BACAAN

Romli, D. (2011). Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Al-'Adalah, 10(2), 157--164. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/download/251/578

Wibowo, S. (2018). Hukum Aborsi dalam Perspektif Interkonektif (Tinjauan dari Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 52--75. http://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/506

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun