aborsi banyak ditemui baik di dalam Alquran maupun hadis walaupun tidak tersampaikan secara eksplisit. Hal ini dikarenakan aborsi merupakan istilah yang sering digunakan oleh manusia yang tidak memiliki padanan secara utuh dalam ilmu fikih.
Dalam Islam, istilahPengertian aborsi secara umum adalah proses pembuangan janin dari rahim seorang perempuan yang sedang mengandung.
Adapun beberapa pengertian aborsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:
- Aborsi adalah terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan); keguguran atau keluron.
- Aborsi adalah keadaan berhentinya pertumbuhan normal (untuk makhluk hidup).
- Aborsi adalah guguran (janin).
Meskipun kata "aborsi" tidak tergamblang secara eksplisit di dalam Alquran, tetapi ada beberapa bunyi ayat Alquran yang dapat merujuk kepada perilaku aborsi diantaranya:
- Pada surat Al-Isra ayat 33 yang berbunyi,
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."
- Pada surat An-Nisa ayat 93 yang berbunyi,
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya."
Bagaimana aborsi menurut pandangan mazhab?
- Menurut pandangan para ulama mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan.
- Sedangkan menurut pandangan mazhab Hambali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.
Terdapat juga hadis tentang larangan melakukan aborsi setelah 40 hari yaitu oleh Abdullah bin Mas'ud yang berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 juga menjelaskan bahwa, hukum aborsi adalah haram. Meski itu dilakukan sebelum ataupun sesudah usia kandungan menginjak 40 hari.
Apa saja jenis-jenis aborsi di dalam dunia medis?
Dalam dunia medis, terdapat tiga macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Alamiah atau Abortus Spontaneus
Aborsi alamiah atau abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan sendirinya, terjadi tanpa kesengajaan dan tanpa pengaruh dari suatu tindakan apapun.
2. Aborsi Buatan atau Abortus Provocatus Criminalis
Aborsi buatan atau yang biasa dikenal dengan abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi karena kesengajaan, terjadi karena adanya tindakan dari seorang manusia. Aborsi ini dilarang oleh hukum di Indonesia sesuai Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun". Aborsi buatan termasuk ke dalam abortus nontherapeuticus.
3. Aborsi Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi medis atau abortus provocatus therapeuticum adalah aborsi yang dilakukan dengan tindakan medis demi kepentingan kondisi janin yang sudah tidak memungkinkan, dan demi kepentingan seorang ibu. Aborsi ini termasuk ke dalam abortus therapeuticus.
Dengan demikian dalam penerapannya, aborsi yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah aborsi buatan atau yang dikenal juga dengan abortus nontherapeuticus.
Abortus nontherapeuticus merupakan hal paling esensial sebelum ditiupkan ruh atau sebelum usia 120 hari. Karena kasus inilah yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para fukaha. Aborsi yang dilakukan setelah berusia 120 hari dan sudah ditiupkan ruh, fukaha bersepakat haram hukumnya. Karena hal itu dianggap sama dengan membunuh nyawa manusia yang sudah berwujud. Sebaliknya, pengguguran kandungan yang dilakukan atas dasar diagnosis dokter, atau disebut juga abortus therapeuticus, para fukaha telah sepakat menyatakannya boleh. Alasannya adalah untuk menyelamatkan jiwa si ibu dari bahaya yang mengancamnya tanpa melihat usia kandungan atau janin (Romli, 2011).
Di dalam Islam, menjadi seorang ibu merupakan perbuatan yang paling mulia, oleh karena itu untuk menjadi seorang mukmin yang baik, janganlah menolak pemberian Allah SWT dengan membuang rezeki-Nya berupa anak. Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan aborsi juga karena didasarkan kepada dampak bahaya dari seseorang yang melakukannya, bahkan merujuk ke kematian.
Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi yang tidak aman (Wibowo, 2018).
Adakah dampak lain yang dapat ditimbulkan akibat aborsi?
Menurut Hasan dalam Bunyamin dan Hermanto, bahwa dampak atau risiko abortus yaitu: a) Timbul luka dan infeksi dalam dinding alat kelamin dan merusak organ-organ didekatnya, seperti kandung kemih dan usus; b) Robek mulut rahim sebelah kanan; c) Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya; dan e) Pendarahan akibat dari penggunan obat-obatan (Wibowo, 2018).
DAFTAR BACAAN
Romli, D. (2011). Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Al-'Adalah, 10(2), 157--164. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/download/251/578
Wibowo, S. (2018). Hukum Aborsi dalam Perspektif Interkonektif (Tinjauan dari Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 52--75. http://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/506
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H