Menurut Hasan dalam Bunyamin dan Hermanto, bahwa dampak atau risiko abortus yaitu: a) Timbul luka dan infeksi dalam dinding alat kelamin dan merusak organ-organ didekatnya, seperti kandung kemih dan usus; b) Robek mulut rahim sebelah kanan; c) Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya; dan e) Pendarahan akibat dari penggunan obat-obatan (Wibowo, 2018).
DAFTAR BACAAN
Romli, D. (2011). Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Al-'Adalah, 10(2), 157--164. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/download/251/578
Wibowo, S. (2018). Hukum Aborsi dalam Perspektif Interkonektif (Tinjauan dari Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 52--75. http://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/506
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H