3 hal penting Dhowabith fiqh taghyir;
- Ri'yatu dharurat, (Melihat aspek darurat karena kondisi ini memiliki hukum dan ketentuan khusus yang berbeda dengan kondisi normal)
- Qa'idatu akhaffi dhararain (pendapat yang lebih sedikit mafsadatnya. Berdasarkan (istisyhad) kaidah ini.
Sunnatu at tadarrruj, (memerhatikan aspek tadarruj (kebertahapan) yang juga menjadi simat (karakteristik) syariat islam
KesimpulanÂ
Al Fiqh Al Wasathi (fiqih moderat) adalah fiqih yang mempresentasikan
- Fiqih waqi (memahami ketentuan agama di dasarkan pada kondisi dan realita yang benar)
- Fiqih Muwazanah (memahami ketentuan allah dengan menakar madharat yang lebih ringan)
- Fiqih Awwaliyyat (prioritas dengan opsi memilih opsi yang prioritas di laksanakan sesuai standart syar'i)
- Fiqih maqhasid (berfawa sesuai dengan maqhasid (tujuan) dari setiap hukum)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!