Mohon tunggu...
umar aziz
umar aziz Mohon Tunggu... Editor - bantu like

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman Maqosid Syariah

8 September 2021   11:35 Diperbarui: 8 September 2021   11:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3 hal penting Dhowabith fiqh taghyir;

  • Ri'yatu dharurat, (Melihat aspek darurat karena kondisi ini memiliki hukum dan ketentuan khusus yang berbeda dengan kondisi normal)
  • Qa'idatu akhaffi dhararain (pendapat yang lebih sedikit mafsadatnya. Berdasarkan (istisyhad) kaidah ini.

Sunnatu at tadarrruj, (memerhatikan aspek tadarruj (kebertahapan) yang juga menjadi simat (karakteristik) syariat islam

Kesimpulan 

Al Fiqh Al Wasathi (fiqih moderat) adalah fiqih yang mempresentasikan

  • Fiqih waqi (memahami ketentuan agama di dasarkan pada kondisi dan realita yang benar)
  • Fiqih Muwazanah (memahami ketentuan allah dengan menakar madharat yang lebih ringan)
  • Fiqih Awwaliyyat (prioritas dengan opsi memilih opsi yang prioritas di laksanakan sesuai standart syar'i)
  • Fiqih maqhasid (berfawa sesuai dengan maqhasid (tujuan) dari setiap hukum)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun