Adalah mengetahui ikhwal yang di tanyakan dan memahami subtansi permasalahan secara detail dan benar, dan merupakan langkah pertama yang penting dalam menentukan fatwa pada setiap permasalahan oleh seorang mufti dan ahli fiqh.
Khususnya dalam permasalahan yang bersifat muamalah pada kegiatan masyarakat umum dan menjadi masalah yang selalu berkembang
Dan ini menjadi penting karena menentukan status hukum, jika takyif (identifikasinya)benar maka hukumnya benar
@ Fiqih At Taisir
Adalah fiqih yang ber ijtihad atas prinsip taisir (mengambil pendapat yang paling mudah di laksanakan selama memiliki dalil yang bisa di jadikan hujjah)
Dia telah memilih kamu dan sekali kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Q.S Al-Hajj [22]; 78)
"Berikanlah kabar gembira dan jangan menakut nakuti, dan permudahlah dan jangan mempersulit." (Hadits di riwayatkan oleh imam muslim dalam shahihnya./Kitab Jihad. Bab tahrim al ghadar)
Kaidah At taisir
Jika ada dalil yag memiliki drajat yang sama, atau ada dua pilihan yang hukumnnya boleh maka seyogyanya memilih pendapat yang lebih memudahkan
Jika salah satu pendapat tersebut mengakibatkan mashlahat dan salah satu mafsadat maka seyogyanya menutupi pintu mafsadah tersebut (Sad Ad dzariyat)
Dan mempunyai berapa prinsip di antaranya
- Memerhatikan aspek rukhsah
- Mendahulukan pendapat yang lebih mudah dari pada pendapat Ahwath (Lebih hati hati)
- Mempersempit wilayah wajib dan haram
- Memudahkan hal hal yang sudah menjadi 'Umum al balwa (Sesuatu yang tidak bisa di hindarkan)