Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penafsiran Hukum oleh Hakim Sebagai Langkah Menuju Keadilan

24 Februari 2022   20:40 Diperbarui: 24 Februari 2022   20:48 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Interpretasi merupakan Penafsiran yang di lakukan oleh hakim dalam fakta sejarah, pergulatan dalam pembentukan hukum atau  Undang - Undang yang berlaku saat ini  adapun  Interpretasi historis dapat di bahas menjadi dua hal :


1) Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang


Interpretasi menurut sejarah undang-undang
(wetshistorisch) di mana penafsiran ini yang coba melihat secara tujuan terbentuknya suatu Undang- Undang dalam istilah hukum dengan sebutan legal drafting  yang di dalam muatan Akademik muatan landasan sosiologis melihat keadaan masyarakat dan landasan filosofis nilai kebijaksanaan.

2) Interpretasi menurut sejarah hukum


Interpretasi menurut sejarah dengan mengacu pada sejarah yang ada (rechtshistorisch) merupakan   dengan cara memahami segenap ajaran hukum yang ada di dunia karena antara hukum negara satu dengan negara lainnya saling keterkaitan, mulai dari kelahiran hukum  dan juga pelaksanaan hukum  dengan melihat sejarah perkembangan hukum yang ada akan melahirkan suatu yang memberikan keadilan terhadap masyarakat.

e. Interpretasi Teleologis


Interpretasi Teleologis merupakan  penafsiran yang berkiblat terhadap tujuan pembuatan Undang - Undang yang berpedoman terhadap keinginan yang di kehendaki oleh masyarakat.  Dimana kebanyakan penafsiran Undang - Undang yang hanya menggunakan kecemata teks yang tak memiliki tujuan dan ke inginan masyarakat . Keberadaan tujuan tidak bisa di hindarkan yang muatannya sangat luas yang senantiasa berkembang ke arah perubahan yang ada di masyarakat.

Hemat penulis dalam semua penafsiran memilki daya tarik sendiri dalam mencari hukum yang tepat dalam mencari keadilan,  karena melihat Undang Undang sifatnya yang terbatas yang tidak memuat kemungkinan yang akan terjadi di masyarakat, maka dari penafsiran oleh hakim dalam mencari keadilan sangat di perlukan demi terciptanya hukum yang berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun